Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Pendaftaran hingga 25 Oktober

1b18ac72 e383 411d a3fc 0f41695d1e13 1 all 23175 scaled
banner 468x60

Calon penerima bantuan perlu memastikan masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

JAKARTA, BOROBUDURCHANEL – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun anggaran 2026. Pengurus rumah ibadah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan informasi yang diberitakan ANTARA, pendaftaran dibuka pada 12–25 Oktober 2026. Dengan demikian, pengurus masjid dan musala yang berminat perlu segera menyiapkan dokumen persyaratan sebelum batas akhir pendaftaran.

Program bantuan ini ditujukan untuk mendukung pembangunan maupun perbaikan sarana ibadah. Namun, pengajuan tidak otomatis menjamin bantuan disetujui karena permohonan harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi.

Persyaratan pengajuan

Calon penerima bantuan perlu memastikan masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen administrasi, antara lain surat permohonan, proposal, rekening bank atas nama masjid atau musala, surat rekomendasi Kemenag setempat, surat keputusan kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta foto kondisi bangunan.

Dokumen terkait status tanah dan surat pernyataan kebenaran dokumen juga perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Link pendaftaran daring

Pengurus masjid dan musala dapat mengakses portal resmi Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama melalui tautan berikut:

https://simas.kemenag.go.id

Sebelum mengirimkan permohonan, calon pemohon disarankan memeriksa petunjuk teknis, persyaratan, dan mekanisme pengajuan bantuan pada portal tersebut atau menghubungi Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima setelah masa pendaftaran berakhir, dilanjutkan dengan verifikasi dan proses pencairan secara bertahap sesuai ketentuan program.

Program ini menjadi kesempatan bagi pengurus masjid dan musala untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi bangunan. Kelengkapan administrasi dan kesesuaian proposal dengan kebutuhan riil menjadi hal penting dalam proses pengajuan bantuan.***

Sumber: ANTARA dan publikasi Kementerian Agama daerah.

editor: Aris Munandar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *