Menteri Haji Jelaskan Pengangkatan Dua Anaknya sebagai Tenaga Ahli

1001265094
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf
banner 468x60

Informasi itu diperlukan agar publik dapat menilai apakah pengisian posisi tenaga ahli telah mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.

JAKARTA, BOROBUDURCHANEL – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan keterlibatan dua anaknya dalam proses pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) setelah pengangkatan keduanya sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian yang dipimpinnya menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam keterangannya di Yogyakarta pada Jumat (23/10/2026), Irfan menjelaskan bahwa anak-anaknya bersama sejumlah santri ikut membantu ketika BP Haji mulai dibentuk pada akhir Oktober 2024. Saat itu, menurut dia, lembaga tersebut belum memiliki kantor dan staf pendukung yang memadai.

Metro TV, dalam pemberitaan pada 23 Oktober 2026, melaporkan bahwa Irfan menyebut mereka membantu pembentukan lembaga selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.

Irfan juga menjelaskan bahwa setelah kelembagaan berkembang menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli.

Polemik tersebut mencuat setelah beredar dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah.

Dalam pemberitaannya pada 23 Oktober 2026, RMOL menyebut dua nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, yang disebut sebagai putra Irfan. RMOL juga melaporkan bahwa informasi pengangkatan itu dikonfirmasi oleh sumber internal kementerian yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Namun, salinan autentik keputusan tersebut belum diperiksa secara independen dalam penyusunan berita ini. Oleh karena itu, rincian dokumen dan prosedur pengangkatan masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi Kementerian Haji dan Umrah.

Transparansi pengangkatan menjadi perhatian

Dalam penjelasannya, Irfan menyebut dirinya memiliki alokasi tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Ia mengatakan hanya menetapkan satu staf khusus dan empat tenaga ahli.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai latar belakang keterlibatan sejumlah orang dalam pembentukan lembaga. Namun, bantuan sukarela pada masa awal pembentukan BP Haji tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pengangkatan setelah lembaga berkembang menjadi kementerian.

Sejumlah aspek masih perlu diperjelas, antara lain dasar hukum pengangkatan, kualifikasi tenaga ahli, uraian tugas, mekanisme penetapan, serta status dan pembiayaan jabatan tersebut.

Informasi itu diperlukan agar publik dapat menilai apakah pengisian posisi tenaga ahli telah mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan yang berlaku.

Hubungan keluarga antara pejabat publik dan pihak yang memperoleh jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya nepotisme atau pelanggaran hukum. Namun, hubungan tersebut relevan untuk diperiksa dalam konteks potensi konflik kepentingan, terutama apabila pejabat yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi salah satu rujukan untuk menilai bagaimana potensi konflik kepentingan perlu dikelola dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kementerian Haji dan Umrah perlu memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai proses pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut, termasuk kualifikasi dan tanggung jawab mereka. Klarifikasi itu penting untuk melengkapi penjelasan Menteri dan memberikan dasar faktual bagi publik dalam menilai keputusan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut transparansi pengisian jabatan dan pertanggungjawaban pejabat publik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, prosedur, dan bukti yang dapat diverifikasi.***

Sumber informasi:

  1. Metro TV, “Menteri Haji Klarifikasi soal Isu Anak Jadi Tenaga Ahli”, 23 Oktober 2026. https://www.metrotvnews.com/read/N4ECv9Xz-menteri-haji-klarifikasi-soal-isu-anak-jadi-tenaga-ahli
  2. RMOL, pemberitaan mengenai dua putra Menteri Haji dan Umrah yang disebut menjadi tenaga ahli, 23 Oktober 2026. https://rmol.id/politik/read/2026/10/23/726013/dua-anak-menhaj-gus-irfan-jadi-tenaga-ahli-kemenhaj-said-didu-menjijikkan

Editor: Aris Munandar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *