Warga menuntut penghentian proses perizinan dan menolak penambangan tanah uruk di desa mereka
BOROBUDURCHANEL – Ada kesalahpahaman yang selama ini hidup di benak banyak orang tentang pertambangan galian C di Kabupaten Magelang. Orang membayangkannya hanya berada di lereng Merapi: Dukun, Srumbung, atau Sawangan. Wilayah yang akrab dengan pasir, batu, dan lalu lintas truk pengangkut material. Karena itu, ketika nama Sambeng muncul dalam perbincangan tentang tambang tanah uruk, sebagian orang tertegun. Sambeng bukan kawasan tambang dalam imajinasi publik. Sambeng adalah desa di Kecamatan Borobudur, hanya beberapa kilometer dari Candi Borobudur, mahakarya peradaban yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia.
Justru di situlah letak persoalannya.
Rencana penambangan tanah uruk di Desa Sambeng memunculkan penolakan luas dari warga. Mereka memasang ratusan spanduk di enam dusun, mendatangi DPRD Kabupaten Magelang, dan membawa hasil bumi sebagai simbol bahwa tanah yang mereka pijak adalah sumber kehidupan, bukan sekadar cadangan material proyek. Aksi itu bukan ledakan sesaat, melainkan kegelisahan yang terakumulasi sejak lama terhadap perubahan ruang hidup mereka. Warga menuntut penghentian proses perizinan dan menolak penambangan tanah uruk di desa mereka. (Detik Jateng, 22 Februari 2026; Magelang Ekspres, 12 Februari 2026).
Yang menarik, penolakan itu tidak lahir dari ruang hampa. Sambeng berada dalam bentang budaya Borobudur yang selama puluhan tahun dibangun sebagai kawasan warisan dunia, wisata budaya, dan lanskap pertanian. Dalam radius yang tidak jauh terdapat Desa Candirejo, desa wisata yang menjadi contoh pengembangan pariwisata berbasis masyarakat. Kehadiran tambang tanah uruk di kawasan seperti ini terasa janggal, bahkan bertentangan dengan logika penataan ruang yang menempatkan Borobudur sebagai kawasan strategis nasional pariwisata.
Kita perlu jujur mengakui bahwa pembangunan infrastruktur membutuhkan material. Jalan tol, bendungan, dan berbagai proyek strategis tidak mungkin berdiri tanpa tanah, batu, dan pasir. Namun kebutuhan material tidak otomatis membenarkan setiap lokasi penambangan. Di sinilah negara dituntut menggunakan akal sehat tata ruang. Tidak semua tanah harus ditambang hanya karena ada kebutuhan proyek.
Sambeng memberi pelajaran penting tentang makna tanah bagi masyarakat desa. Ketika warga membawa sayur, buah, dan hasil pertanian ke gedung DPRD, mereka sedang mengatakan bahwa nilai tanah tidak berhenti pada harga per meter kubik. Tanah adalah sumber pangan, air, pekerjaan, dan kesinambungan antargenerasi. Sekali lapisan tanah subur dikeruk, pemulihannya tidak semudah menanam kembali bibit padi.
Data lapangan menunjukkan kekhawatiran warga bukan semata soal debu dan kebisingan. Mereka mencemaskan kerusakan lingkungan, berkurangnya sumber mata pencaharian pertanian, dan perubahan karakter kawasan Borobudur. Bahkan muncul tudingan adanya persoalan sosialisasi dan klaim persetujuan warga yang dibantah oleh sebagian masyarakat. Dalam konteks seperti ini, pemerintah semestinya tidak terburu-buru melihat penolakan warga sebagai hambatan investasi. Penolakan itu adalah alarm demokrasi lokal. (Magelang Ekspres, 12 Februari 2026).
Borobudur sendiri tidak hanya terdiri atas candi. UNESCO mengakui nilai universal luar biasa Borobudur karena keterpaduan monumen dengan lanskap sekitarnya. Sawah, perkampungan, jalur budaya, dan ruang hidup masyarakat merupakan bagian dari narasi besar kawasan tersebut. Jika satu demi satu ruang penyangga berubah menjadi lokasi ekstraksi material, kita sedang menggerus konteks yang membuat Borobudur bernilai istimewa.
Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat perlu menempatkan kasus Sambeng sebagai ujian keseriusan menjaga kawasan Borobudur. Audit menyeluruh terhadap perizinan, kajian lingkungan yang terbuka, serta dialog yang jujur dengan warga harus menjadi langkah awal. Bila hasil kajian menunjukkan risiko ekologis dan sosial yang besar, penghentian rencana tambang bukanlah kekalahan pembangunan, melainkan kemenangan akal sehat.
Sambeng mungkin hanya satu desa kecil di kaki Borobudur. Tetapi sejarah sering mengingat sebuah bangsa dari cara ia memperlakukan desa-desa kecilnya. Kita bisa membangun jalan baru tanpa kehilangan sawah lama. Kita bisa mengejar pertumbuhan tanpa merusak ingatan lanskap. Yang dibutuhkan bukan sekadar alat berat, melainkan kebijaksanaan untuk menentukan batas.
Sebab ada tanah yang nilainya tidak dapat dihitung dengan timbangan truk. Tanah itu menyimpan ingatan, kebudayaan, dan masa depan. (Redaksi)










