Ketika Fikih Berhenti di Timbangan Harta

1001062725
ilustrasi naskah opini kang ubed (foto:dmnetwork)
banner 468x60

Apakah ia baru disebut miskin setelah kita menghitung berapa rupiah yang tersisa di sakunya?

BorobudurChanel – Ada sebuah istilah yang menarik untuk dibicarakan: bi ra’yihi. Kurang lebih, orang awam memahaminya sebagai menafsirkan sesuatu berdasarkan pendapat atau pandangan sendiri.

Masalahnya bukan pada orang awamnya. Masalahnya muncul ketika pendapat orang awam itu kemudian dianggap sudah cukup untuk menjadi pengertian yang mapan.

Dalam fikih zakat, misalnya, kita mengenal istilah fakir dan miskin sebagai kelompok yang berhak menerima zakat. Pembahasannya kemudian banyak bergerak pada satu ukuran: harta yang dimiliki. Berapa hartanya, berapa penghasilannya, apakah sudah mencapai kebutuhan pokok atau belum.

Cara seperti itu tentu mempunyai tempatnya. Tetapi pertanyaannya: apakah fakir dan miskin memang semata-mata persoalan jumlah harta?

Di sinilah barangkali kita perlu mundur sedikit. Bukan untuk meninggalkan fikih, melainkan untuk melihat kembali apa yang hendak dijawab oleh fikih.

Kata fakir mempunyai akar kata faqr, yang antara lain dapat dikaitkan dengan persoalan tulang punggung. Dalam bahasa Jawa kita mengenal ungkapan lara boyok. Orang yang tulang punggungnya bermasalah tentu tidak otomatis menjadi fakir karena isi dompetnya berubah. Ia menjadi tidak mampu bekerja karena tubuhnya tidak lagi memungkinkan.

Dari sini persoalannya menjadi lebih menarik.

Seseorang tidak mampu bekerja dapat disebabkan oleh berbagai hal. Ia bisa mengalami cacat fisik atau mental. Ia bisa sudah lanjut usia. Ia bisa sakit-sakitan. Atau, yang sering luput dari perhitungan administratif, ia bisa kehilangan kemampuan bekerja karena bencana.

Gempa datang, rumah roboh.

Banjir datang, sawah terendam.

Tanah longsor datang, kebun dan jalan hilang.

Dalam beberapa menit, orang yang kemarin masih bekerja dan makan dari hasil kerjanya dapat berubah menjadi orang yang tidak mempunyai alat untuk bekerja.

Apakah ia baru disebut miskin setelah kita menghitung berapa rupiah yang tersisa di sakunya?

Barangkali di sinilah fikih perlu diajak berbicara lebih jauh.

Sebab ketika bencana terjadi, kebutuhan manusia tidak selalu dimulai dari nasi.

Yang pertama dibutuhkan mungkin pertolongan. Orang harus dievakuasi. Yang terluka harus ditolong. Anak-anak dan orang tua harus diselamatkan.

Sesudah itu perlindungan. Orang kehilangan rumah dan tempat berlindung. Mereka membutuhkan tenda, tempat aman, air bersih, pakaian dan perlengkapan dasar.

Kemudian ada urusan yang jauh lebih sunyi: merawat dan mengurus jenazah.

Barulah setelah berbagai kebutuhan mendesak itu, makanan menjadi persoalan berikutnya.

Maka, kalau zakat hendak dibaca melalui sebab, bukan hanya melalui keadaan harta, pengertiannya bisa menjadi jauh lebih luas.

Orang yang terkena bencana bukan sekadar orang yang kebetulan hari itu tidak mempunyai uang. Ia adalah orang yang kehilangan kemampuan untuk mempertahankan kehidupannya secara normal.

Dan karena itu, pertolongan kepadanya semestinya tidak hanya berupa sebungkus nasi.

Ada tenaga yang harus dikerahkan. Ada orang yang harus mengangkat korban. Ada yang harus memasak. Ada yang harus membersihkan puing. Ada yang harus menjaga anak-anak. Ada yang harus mengurus jenazah. Ada yang harus memastikan orang-orang yang kehilangan rumah tetap mempunyai tempat berlindung.

Semua itu membutuhkan biaya.

Di sinilah saya kira kita menghadapi persoalan yang agak ganjil. Setiap bencana datang, kita sering melihat lembaga zakat berlomba mengirim makanan dan bantuan barang. Itu baik. Tetapi jarang kita melihat zakat secara serius membiayai tenaga sukarela yang berada di garis depan pertolongan.

Padahal tenaga manusia juga kebutuhan.

Relawan tidak hidup dari udara. Mereka perlu makan, perlu transportasi, perlu alat kerja, perlu perlindungan, dan kadang harus meninggalkan pekerjaan mereka sendiri selama berhari-hari.

Kalau zakat hanya dipahami sebagai membagikan barang kepada orang yang memenuhi kategori administratif, maka persoalan itu memang sulit masuk.

Tetapi kalau zakat dipahami sebagai instrumen untuk mengangkat orang dari ketidakberdayaan, ruangnya menjadi lebih luas.

Mungkin kita memang sedang berhadapan dengan masa transisi dalam memahami fikih.

Fikih lama tidak harus dibuang. Tetapi realitas baru tidak bisa terus-menerus dipaksa masuk ke dalam kotak lama.

Bencana alam modern, misalnya, mempunyai skala yang berbeda. Korban bukan hanya satu-dua keluarga. Kadang ribuan orang kehilangan rumah, pekerjaan, alat produksi dan jaringan kehidupannya sekaligus.

Di sini fikih membutuhkan keberanian untuk melihat sebab, bukan hanya menghitung akibat.

Sebab kalau kita hanya melihat harta, kita akan menemukan orang miskin setelah ia jatuh.

Tetapi kalau kita melihat sebab, kita mungkin dapat menolongnya sebelum ia benar-benar jatuh lebih dalam.

Dan mungkin di situlah letak perbedaan antara fikih yang hanya pandai mengklasifikasikan orang miskin dengan fikih yang sungguh-sungguh ingin mengentaskan kemiskinan.

Yang pertama bertanya:

“Berapa hartamu?”

Yang kedua bertanya:

“Mengapa engkau sampai tidak mampu bekerja?”

Pertanyaan kedua memang lebih merepotkan.

Tetapi barangkali justru karena itulah ia lebih dekat kepada kehidupan.

Sebab manusia tidak pernah menjadi fakir hanya karena angka. Di belakang angka selalu ada sebab.

Dan selama sebab itu tidak dibaca, kita akan terus sibuk menghitung kemiskinan, tanpa pernah benar-benar memahami dari mana kemiskinan itu berasal.*

ngubaidi achmad, adalah pensiunan dosen, tinggal di Semarang

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *