Antrean Panjang Warnai Penyaluran Beras di Secang, 178.296 KPM Magelang Terima Bantuan

Sebanyak 178.296 KPM di Magelang mendapat bantuan pangan. Antrean panjang mewarnai penyaluran bantuan beras di Secang.
Sebanyak 178.296 KPM di Magelang mendapat bantuan pangan. Antrean panjang mewarnai penyaluran bantuan beras di Secang. (NS/BorobudurChanel)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – MAGELANG — Antrean panjang warga mewarnai penyaluran bantuan pangan berupa beras di sejumlah desa di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (3/9/2026).

Sejak pagi, masyarakat terlihat berdatangan untuk mengambil bantuan beras pemerintah periode Juli hingga September 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di Desa Madusari, Desa Ngadirejo, dan Desa Madyocondro, antrean warga masih terlihat hingga sekitar pukul 11.00 WIB.

Warga menunggu giliran berdasarkan nomor antrean sebelum menerima bantuan yang telah disiapkan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

178.296 KPM di Kabupaten Magelang

Bantuan pangan beras tersebut menyasar masyarakat yang telah terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dikelola Bulog Cabang Magelang, terdapat 178.296 KPM di Kabupaten Magelang yang mendapatkan bantuan pangan beras.

Untuk periode Juli hingga September 2026, setiap KPM memperoleh total 30 kilogram beras.

Jumlah tersebut setara dengan 10 kilogram beras untuk setiap bulan.

Dokumen Jadi Bagian dari Proses Pengambilan

Penerima bantuan diwajibkan membawa undangan asli yang telah diberikan.

Bagi penerima yang datang mengambil sendiri, identitas yang harus ditunjukkan berupa KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara itu, warga yang tidak dapat hadir dan meminta bantuan diambilkan oleh pihak lain harus memenuhi ketentuan dokumen sesuai status perwakilan.

Jika pengambilan dilakukan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), pengambil harus membawa identitas penerima yang diwakili serta KK.

Sedangkan apabila diwakilkan kepada orang di luar KK, diperlukan KTP atau IKD dan KK milik penerima, serta identitas pihak yang mewakili.

Untuk penerima pengganti, dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli atau IKD dan KK.

Apabila KTP atau KK hilang maupun rusak, penerima harus menyertakan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari pejabat berwenang.

Antrean Panjang, Warga Tetap Menunggu

Panjangnya antrean tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima bantuan. Proses verifikasi dokumen juga menjadi bagian dari tahapan sebelum bantuan diserahkan, terutama bagi warga yang mengambil bantuan atas nama penerima lain.

Salah satunya dialami M. Miftah yang datang untuk mewakili ibunya.

Miftah mengatakan dirinya tidak dapat mengambil bantuan secara bersamaan dengan sang ibu karena ibunya memiliki kegiatan lain.

“Iya saya mewakili ibu karena bareng sama acara kumpulan wali murid di SMA adik saya. Kebagian nomor urut 425, masih lama antreannya,” ujar Miftah saat ditemui di lokasi penyaluran.

Meski harus menunggu cukup lama, warga tetap mengikuti proses pembagian secara tertib.

Nomor antrean menjadi penanda giliran warga hingga bantuan dapat diterima.

Jangan Lewatkan Jadwal Pengambilan

Penerima bantuan juga diimbau mengambil beras sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Apabila dalam waktu lima hari bantuan tidak diambil tanpa keterangan, bantuan tersebut dapat dialihkan kepada penerima pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyaluran bantuan pangan beras ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.

Bantuan tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan.

Bagi warga penerima, antrean panjang menjadi bagian dari proses untuk memastikan bantuan sampai kepada keluarga yang telah terdata sebagai penerima manfaat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *