Jumhur Hidayat Resmikan Kebun Agroforestri UISU sebagai Wakaf Hijau Gerakan Tobat Ekologis

Moh Jumhur Hidayat meresmikan kebun percobaan agroforestri wakaf hijau Universitas Islam Sumatera Utara UISU Medan Sabtu 5 September 2026
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, meresmikan kebun percobaan agroforestri wakaf hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Sabtu, 5 September 2026. (dok Istimewa)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM — MEDAN, – Gerakan pemulihan lingkungan terus diperluas dengan melibatkan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat. Di Medan, langkah tersebut diwujudkan melalui peresmian kebun percobaan agroforestri wakaf hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Moh Jumhur Hidayat meresmikan kebun percobaan agroforestri tersebut di Fakultas Pertanian UISU, Medan, Sabtu, 5 September 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kebun percobaan itu menjadi bagian dari  Gerakan Nasional Tobat Ekologis  sekaligus wujud wakaf hijau UISU. Lahan tersebut diarahkan sebagai ruang pembelajaran, pemulihan alam, dan penanaman kebaikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pesan tersebut tercantum dalam prasasti yang ditandatangani Menteri Jumhur. Setiap benih yang ditanam diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar manusia dalam memuliakan bumi dan menjaga kehidupan generasi mendatang.

Tobat Ekologis Harus Diikuti Pemulihan

Jumhur mengatakan, tobat ekologis dimulai dari pengakuan bahwa manusia pernah melakukan kesalahan terhadap lingkungan. Namun, pengakuan tersebut harus dilanjutkan dengan komitmen untuk tidak mengulanginya.

“Setelah mengaku, kita bertekad untuk tidak mau mengulangi. Kaitannya dengan lingkungan, tobat ekologis setelah mengakui maka kita memulihkan alam lingkungan,” kata Jumhur kepada wartawan seusai penandatanganan prasasti.

Menurut dia, pemulihan lingkungan dapat dilakukan melalui pendekatan moral serta peningkatan kesadaran individu dan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan. Kampanye mengenai bahaya sampah perlu dibarengi dengan penyediaan tempat pembuangan dan fasilitas pemilahan sampah.

Jumhur menilai sampah plastik menjadi persoalan serius karena dapat memenuhi sungai hingga terbawa ke laut. Kondisi tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan mikroplastik yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Ketika mereka dilarang membuang sampah di sungai maka harus ada tempat untuk membuang sampah. Tempat sampah harus disediakan,” ujarnya.

Produsen Diminta Bertanggung Jawab

Pembiayaan pengelolaan sampah, menurut Jumhur, dapat berasal dari masyarakat dan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya  extended producer responsibility (EPR).

Melalui pendekatan tersebut, produsen yang menghasilkan produk dengan kemasan plastik ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Jumhur mencontohkan satu produsen mi instan yang menghasilkan hingga 20 miliar bungkus setiap tahun. Sementara itu, terdapat sekitar 8.600 pabrik yang memproduksi produk yang memiliki sampah plastik.

Jika setiap produk memberikan kontribusi Rp5 atau Rp10, menurut Jumhur, dana yang terkumpul dapat mencapai jumlah besar dan digunakan untuk mendukung penanganan sampah.

Dana tersebut nantinya akan diorganisir oleh pihak yang berkepentingan, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup berperan membuat regulasi agar mekanismenya dapat berjalan hingga tingkat tapak.

“Itu salah satu contoh, artinya regulasi mendorong adanya tobat ekologis,” kata Jumhur.

Korporasi Tak Boleh Abaikan Kerusakan Lingkungan

Jumhur juga menyoroti aktivitas korporasi. Menurutnya, memperoleh keuntungan dan kekayaan merupakan hal yang diperbolehkan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mencelakakan orang lain atau membiarkan kerusakan lingkungan.

Ia mencontohkan pembuangan limbah secara sembarangan serta tidak dilakukannya reklamasi pertambangan sebagai persoalan yang harus ditangani.

“Gerakan Tobat Ekologis salah satunya adalah memaksa dengan kekuatan hukum yang kita punya untuk mereka mengeluarkan dana-dana yang memang haknya bumi, haknya lingkungan, haknya masyarakat untuk pulih,” tegasnya.

Menurut Jumhur, pendekatan tersebut berlaku bagi semua pihak dan menjadi bagian dari upaya membangun tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.

Pemulihan Lingkungan Bisa Buka Lapangan Kerja

Gerakan Tobat Ekologis juga dinilai memiliki dimensi ekonomi. Jumhur mengatakan kegiatan pemulihan lingkungan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.

Kegiatan seperti penanaman, reklamasi, pembibitan dan pemulihan lingkungan membutuhkan tenaga kerja serta berbagai peralatan. Dari aktivitas tersebut dapat muncul *green jobs* atau lapangan pekerjaan yang berkaitan dengan ekonomi hijau.

Gerakan itu nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari kampus, organisasi masyarakat hingga organisasi keagamaan.

“Kemudian yang bekerja siapa saja? Meliputi ada kampus, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, semuanya nanti kita minta untuk mari kita sama-sama melakukan tobat ekologis,” kata Jumhur.

Ia menyebut penjelasan lebih rinci mengenai gerakan tersebut akan disampaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Jumhur menilai Gerakan Tobat Ekologis memiliki nilai ekonomi yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dana yang digunakan untuk pemulihan lingkungan dapat menggerakkan pembibitan, pengadaan alat, hingga penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah juga memiliki instrumen paksaan pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Jika pihak yang diwajibkan tetap tidak mematuhi ketentuan setelah diberikan paksaan, menurut Jumhur, proses pidana dapat ditempuh.

Peresmian kebun percobaan agroforestri UISU menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya menjadikan pemulihan alam sebagai bagian dari pembelajaran sekaligus gerakan bersama untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *