BOROBUDURCHANEL.COM — KEBUMEN, – Nama Arif Sugiyanto alias Gus Arif kembali menjadi perhatian setelah mantan Bupati Kebumen tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arif merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menyebut terdapat empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Arif, mereka adalah politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada keterangan yang dikumpulkan penyidik serta sejumlah barang bukti yang diamankan dalam proses penindakan.
“Betul ada 4 orang yang diduga kepercayaan menteri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
KPK menduga keempat orang tersebut berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang dalam pengurusan pertanahan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka dalam perkara tersebut kemudian ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di tengah proses hukum tersebut, perjalanan hidup Arif Sugiyanto kembali menjadi sorotan, mulai dari kariernya sebagai anggota Polri hingga menjadi kepala daerah di Kabupaten Kebumen.
Lahir di Kebumen dan Menempuh Pendidikan Hukum
Arif Sugiyanto lahir di Kebumen pada 10 Juni 1977. Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 6 Panjer, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Kebumen dan SMA Negeri Prembun.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Arif melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta.
Dokumen profil pasangan calon Pilkada Kebumen 2024 mencatat Arif juga menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2021-2023. Data mengenai pendidikan tersebut juga tercantum dalam berbagai profil Arif yang dirujuk media. ([detikcom][1])
Dua Dekade Berkarier di Polri
Sebelum memasuki dunia pemerintahan dan politik, Arif memiliki latar belakang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia mulai menjalani karier di kepolisian pada 1997 dan mengakhiri masa dinas pada 2017. Setelah meninggalkan institusi Polri, Arif kemudian mulai memasuki dunia pemerintahan dan politik. ([detikcom][1])
Kariernya di pemerintahan daerah dimulai ketika Arif dipercaya menjadi Wakil Bupati Kebumen. Ia dilantik untuk mendampingi Bupati Yazid Mahfudz pada 2019 dan menjalankan jabatan tersebut hingga 2021.
Arif kemudian maju dalam Pilkada Kebumen 2020 bersama Ristawati Purwaningsih. Pasangan tersebut merupakan pasangan calon tunggal dalam kontestasi tersebut.
Dari Wakil Bupati Menjadi Bupati Kebumen
Arif kemudian menjabat sebagai Bupati Kebumen mulai 26 Februari 2021.
Namanya kembali muncul dalam kontestasi Pilkada Kebumen 2024. Arif berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih sebagai pasangan calon nomor urut 2. Data resmi KPU Kabupaten Kebumen mencatat pasangan tersebut sebagai salah satu dari dua pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2024. ([KPU Kebumen][2])
Dalam pemilihan tersebut, Arif-Ristawati berhadapan dengan pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah. Arif-Ristawati kemudian tidak kembali menduduki kursi kepala daerah.
Pernah Aktif di Organisasi NU
Di luar pemerintahan, Arif juga tercatat memiliki aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ia pernah menjadi Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen. Sebelum masuk ke dunia politik, pengalaman Arif juga mencakup aktivitas di sektor nonpemerintahan.
Kini, perjalanan karier tersebut memasuki babak baru setelah Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya.***











