Muktamar NU ke-35 Bahas I’anatun Nadzar, Keputusan Lama PBNU Bisa Ditinjau Kembali

BASULMASAIL
Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah menetapkan konsep I’anatun Nadzar sebagai agenda pembahasan pertama. (Foto : Ist)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – JOMBANG — Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah menetapkan konsep I’anatun Nadzar sebagai agenda pembahasan pertama dalam rangkaian sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).

I’anatun Nadzar menjadi salah satu materi penting karena berkaitan dengan mekanisme peninjauan kembali keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pernah ditetapkan melalui Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas Alim Ulama).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

I’anatun Nadzar Dinilai Paling Siap Dibahas

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, KH Cholil Nafis, mengatakan konsep tersebut dipilih sebagai pembahasan awal karena rumusannya telah relatif matang.

Menurutnya, materi I’anatun Nadzar juga dinilai paling memungkinkan untuk segera menemukan titik temu di antara para muktamirin.

“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” ujar KH Cholil Nafis.

Dengan demikian, pembahasan dalam Muktamar ke-35 NU tidak hanya mengulang hasil Munas Alim Ulama sebelumnya. Para muktamirin tetap diberi ruang untuk memberikan pandangan dan penyempurnaan terhadap rumusan yang telah disusun.

Keputusan Lama NU Bisa Dikaji Ulang

Musahhih forum Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, KH Aniq Nawawi, menjelaskan landasan konseptual I’anatun Nadzar.

Menurutnya, keputusan organisasi yang telah ditetapkan pada masa lalu tidak serta-merta menjadi produk hukum yang bersifat kaku dan tertutup dari kajian ulang.

Peninjauan kembali dapat dilakukan apabila ditemukan pertimbangan baru yang dinilai lebih kuat dibandingkan landasan keputusan sebelumnya.

Hal tersebut membuat keputusan-keputusan hasil Muktamar maupun Munas Alim Ulama tetap memiliki ruang evaluasi ketika muncul kondisi baru yang membutuhkan penyesuaian.

Respons terhadap Perubahan Zaman

KH Aniq menjelaskan, perubahan realitas sosial di tengah masyarakat menjadi salah satu alasan penting dibukanya mekanisme I’anatun Nadzar.

Selain perubahan kondisi sosial, perkembangan metodologi istinbath yang lebih memadai juga dapat menjadi dasar untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sebelumnya.

Konsep tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tradisi hukum dalam NU memiliki mekanisme untuk merespons perkembangan zaman.

Melalui pembahasan I’anatun Nadzar di Muktamar ke-35, rumusan tersebut diharapkan semakin kuat secara metodologis sekaligus mampu menjadi pijakan ketika organisasi menghadapi persoalan baru yang berbeda dengan kondisi saat keputusan sebelumnya ditetapkan.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *