BOROBUDURCHANEL.COM – JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan pola baru dalam pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.
Hasil voting disahkan pukul 00.38 WIB. Dari total 552 suara yang masuk, opsi B atau “Berubah” memperoleh 401 suara.
Sementara opsi A atau “Tetap” hanya mendapatkan 150 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Voting Digelar Setelah Musyawarah Buntu
Sidang Pleno III dipimpin Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. KH. M. Nuh.
Voting menjadi jalan terakhir setelah upaya mencapai musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sebelumnya juga berlangsung alot di tingkat Komisi Organisasi.
Dalam pembahasan pada Sabtu (29/8/2026), peserta muktamar terbelah antara pilihan mempertahankan sistem lama dan mengubah mekanisme pemilihan.
Setelah beberapa kali sidang diskors, forum akhirnya memutuskan mengambil suara untuk menentukan pilihan.
Ketum PBNU Tak Lagi Dipilih Langsung
Dengan disahkannya opsi “Berubah”, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 tidak lagi menggunakan sistem langsung one man one vote seperti yang selama ini digunakan.
Mekanisme baru mengatur setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama tersebut kemudian dikumpulkan dan menjadi bahan bagi proses penentuan Ketua Umum PBNU.
Selanjutnya, satu nama akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam terpilih bersama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA Punya Peran Lebih Besar
Perubahan mekanisme tersebut membuat peran AHWA semakin besar dalam menentukan kepemimpinan PBNU.
AHWA merupakan lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan diberi kewenangan dalam proses penentuan pemimpin organisasi.
Pendukung opsi perubahan sebelumnya menilai mekanisme penjaringan melalui PCNU, PWNU, dan PCINU yang kemudian diserahkan kepada AHWA lebih mencerminkan prinsip syura.
Mekanisme tersebut juga dinilai dapat lebih mempertimbangkan kualitas, kapasitas, dan kelayakan calon dibandingkan sekadar mengandalkan jumlah dukungan suara.
Tahapan Penjaringan Calon Jadi Sorotan
Setelah mekanisme baru disahkan, tahapan selanjutnya adalah proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU.
Masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU akan mengusulkan lima nama yang nantinya masuk dalam proses penentuan oleh AHWA bersama Rais Aam terpilih.
Proses tersebut menjadi perhatian utama karena akan menentukan sosok yang memimpin PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.
Sesuai agenda panitia, Muktamar ke-35 NU memasuki rangkaian penutupan pada Minggu (30/8/2026) pagi.
Ketua Umum PBNU terpilih dijadwalkan menyampaikan sambutan perdana. Setelah itu, Rais Aam PBNU terpilih akan memberikan sambutan sebagai penutup rangkaian Muktamar ke-35 NU.











