BOROBUDURCHANEL.COM – MAGELANG — Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah penggilingan padi di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Komplotan tersebut diduga membobol tembok bangunan menggunakan palu seberat sekitar 5 kilogram sebelum masuk dan membawa kabur ratusan kilogram beras serta gabah.
Polisi telah mengamankan tiga dari empat orang yang diduga terlibat. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A, sekitar 30 tahun, warga Bantul, masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terjadi di Penggilingan Padi Sri Makmur, wilayah Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto menjelaskan, aksi pencurian diketahui pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban Slamet (54), warga Desa Sriwedari, hendak mematikan lampu di dalam penggilingan padi. Namun, ia mendapati tembok bagian selatan bangunan dalam kondisi jebol.
Setelah diperiksa, sejumlah beras dan gabah yang sebelumnya tersimpan di dalam penggilingan diketahui telah hilang.
“TKP merupakan tempat penggilingan padi dengan modus membobol menggunakan palu kurang lebih seberat 5 kilogram untuk merusak tembok,” kata Ady.
Menurutnya, setelah tembok berhasil dirusak, para pelaku masuk ke dalam bangunan dan mengambil beras serta gabah yang tersimpan di lokasi.
Beras yang hilang diketahui berjenis mentik wangi dengan jumlah sekitar 250 kilogram, ditambah sejumlah gabah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Muntilan.
Tiga Pelaku Sudah Diamankan
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada empat orang yang diduga berada dalam satu rombongan.
Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial H (33), warga Sleman; F (26), warga Sleman; dan T (47), warga Surakarta.
Sementara A, warga Bantul, hingga kini masih dalam pencarian.
“Mereka satu rombongan. Mereka beraksi empat orang, sementara yang belum diamankan masih satu,” ujar Ady.
Pelaku H diamankan petugas di wilayah Yogyakarta. Sedangkan F dan T sebelumnya telah diamankan kepolisian di wilayah Sleman dalam perkara pencurian lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beras dan gabah yang diduga merupakan hasil pencurian serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Ady mengatakan sebagian barang hasil pencurian masih berhasil diamankan karena belum sempat dijual.
“Barang bukti berupa beras dan gabah masih bisa kami amankan. Untuk sementara belum terjual,” jelasnya.
Diduga Beraksi Lintas Wilayah
Polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya beraksi di satu wilayah.
Dugaan itu muncul karena sebagian pelaku diketahui berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan lokasi pencurian berada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Bisa dikatakan demikian karena mereka warga Yogyakarta beraksi di Muntilan, wilayah Jawa Tengah,” ungkap Ady.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah kelompok tersebut memang memiliki sasaran khusus, seperti bahan kebutuhan pokok atau sembako.
“Masih kita pelajari untuk spesialisnya. Sembako atau apa, namun modusnya sama. Kalau spesialis dari hasilnya apa, kita belum bisa menyimpulkan,” katanya.
Diduga Terlibat Pencurian 420 Kilogram Telur
Pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterlibatan kelompok yang sama dalam pencurian di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mencuri sekitar 420 kilogram telur ayam dari sebuah peternakan.
Modusnya disebut memiliki kemiripan dengan kasus di Muntilan, yakni dengan terlebih dahulu membobol tembok bangunan sebelum mengambil barang yang menjadi sasaran.
“Sementara yang kami tangani dari mereka rombongan itu ada dua TKP, yaitu satu di Muntilan kaitannya dengan pencurian tersebut, dan juga ada satu TKP lagi di Salam yang ditangani oleh Polsek Salam, yaitu pencurian telur,” jelas Ady.
Kasus pencurian telur tersebut masih ditangani Polsek Salam. Sementara nilai kerugian dalam perkara itu masih dalam proses penghitungan.
Empat Pelaku Disebut Residivis
Polisi menyebut keempat orang yang diduga tergabung dalam komplotan tersebut memiliki riwayat tindak pidana pencurian.
“Statusnya empat-empatnya dalam tatanan kami itu residivis,” kata Ady.
Atas kasus pencurian dengan pemberatan di Muntilan, para pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta memeriksa para tersangka.
Polisi juga masih memburu pelaku berinisial A yang belum berhasil diamankan.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku yang masuk DPO diimbau segera menyampaikannya kepada kepolisian terdekat.(*)











