Ijazah, Popularitas, dan Jalan Panjang Prabowo-Gibran Dua Periode

1001180163
Ketum RPG Fatchurrohman Nugroho (foto: istimewa/borobudurchanel)
banner 468x60

Oleh Fatchurrohman Nugroho

BOROBUDURCHANEL – Ada sebuah keanehan dalam politik Indonesia yang barangkali tidak mudah ditemukan di negeri lain. Seorang tokoh dapat terus-menerus menjadi bahan perdebatan justru karena sebuah perkara yang tidak kunjung selesai.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ijazah menjadi contohnya.

Joko Widodo bertahun-tahun berada dalam pusaran perdebatan mengenai ijazahnya. Kini, ketika perdebatan itu belum benar-benar menghilang dari ruang publik, persoalan serupa muncul pada anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Bedanya, perkara Gibran kini telah masuk ke ruang Mahkamah Konstitusi.

MK memeriksa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. KPU membantah adanya cacat administratif dan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah asing dalam PKPU 19/2023 tidak dibuat untuk meloloskan seseorang secara khusus.

Maka persoalannya bukan lagi sesederhana: ijazah asli atau palsu?

Pertanyaan hukumnya jauh lebih besar.

Apakah persoalan syarat pencalonan yang telah diverifikasi, pemilu telah dilaksanakan, pasangan telah dinyatakan menang dan pemerintahan telah berjalan, masih dapat dibuka kembali melalui sengketa PHPU dua tahun kemudian?

Itulah yang sedang diuji.

Dan di balik persoalan hukum itu terdapat persoalan politik yang lebih menarik.

Gibran adalah pilihan Prabowo

Gibran tidak muncul sebagai wakil presiden secara kebetulan.

Ia adalah pasangan yang dipilih Prabowo Subianto untuk maju dalam Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai peserta pemilu dan memenangkan kontestasi tersebut.

Karena itu, membicarakan Gibran sebenarnya tidak mungkin sepenuhnya dipisahkan dari Prabowo.

Gibran adalah bagian dari keputusan politik Prabowo.

Jika kemudian keabsahan pencalonan Gibran dipersoalkan, yang disentuh bukan hanya pribadi Gibran. Ada keputusan politik Prabowo yang ikut berada di dalam pusaran itu.

Tetapi sampai sekarang, fakta hukumnya tetap harus dibedakan dari tafsir politik. MK belum menjadikan tuduhan tentang syarat pendidikan Gibran sebagai fakta yang terbukti. Justru proses persidangan memperlihatkan adanya perbedaan argumentasi antara pemohon, KPU, Bawaslu, serta pihak-pihak yang memberikan keterangan kepada MK.

Mengapa isu ijazah tidak pernah benar-benar mati?

Di sinilah media dan politik bertemu.

Sebuah isu tidak selalu hidup karena substansinya besar. Kadang ia hidup karena terus diproduksi kembali.

Hari ini dibicarakan di pengadilan. Besok menjadi berita. Lusa menjadi potongan video. Setelah itu menjadi perdebatan di media sosial. Kemudian muncul pernyataan baru, bantahan baru, saksi baru, dokumen baru.

Isu itu seperti roda.

Semakin diputar, semakin jauh ia berjalan.

Jokowi telah mengalami fenomena semacam ini dalam isu ijazahnya. Dan kini Gibran mengalami pola pemberitaan yang memiliki kemiripan: persoalan pendidikan dan dokumen pribadi berubah menjadi bagian dari perdebatan politik nasional.

Namun kita perlu berhati-hati.

Tidak ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Jokowi atau Gibran sengaja memelihara isu tersebut agar popularitas mereka naik.

Yang dapat dikatakan adalah sesuatu yang lebih sederhana sekaligus lebih penting: isu kontroversial mengenai seorang tokoh politik mempunyai kemampuan luar biasa untuk mempertahankan tokoh itu di dalam percakapan publik.

Dalam ekonomi perhatian, diberitakan terus berarti terus hadir.

Dan dalam politik modern, tidak hadir dari percakapan publik kadang lebih berbahaya daripada dikritik.

Indonesia mempunyai ingatan yang aneh terhadap tokoh yang dipersoalkan

Ada pula fenomena sosial yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat Indonesia sering mempunyai simpati kepada tokoh yang dianggap sedang menghadapi tekanan, serangan, atau ketidakadilan. Tetapi simpati itu tidak otomatis berarti pembenaran terhadap tokoh tersebut.

Di sinilah istilah “semakin teraniaya semakin dipuja” harus ditempatkan secara hati-hati.

Ia bukan hukum politik.

Ia lebih tepat disebut sebagai salah satu kemungkinan psikologi massa.

Ketika seorang tokoh terus diberitakan sebagai pihak yang diserang, sebagian pendukungnya dapat membangun narasi bahwa tokoh tersebut sedang menjadi korban. Narasi korban kemudian memperkuat identitas kelompok.

Maka perkara yang semula administratif bisa berubah menjadi simbol politik.

Ijazah tidak lagi sekadar ijazah.

Ia menjadi lambang.

Dan di sinilah Prabowo-Gibran memasuki babak baru

Apa pun putusan MK malam ini, satu hal sudah terjadi: nama Gibran kembali menjadi pusat perhatian nasional.

MK sendiri mencatat perkara ini sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Artinya, isu Gibran belum selesai dalam ruang publik.

Tetapi ada hal yang lebih besar daripada persoalan ijazah.

Yakni masa depan politik pasangan ini.

Prabowo-Gibran masih menjalani mandat 2024-2029. Konstitusi menetapkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan memungkinkan dipilih kembali dalam jabatan yang sama satu kali.

Maka secara konstitusional, pintu menuju Pemilu 2029 bukan sesuatu yang tertutup.

Tetapi 2029 adalah pemilu baru.

Tidak ada pasangan yang otomatis memperoleh tiket hanya karena pernah menang.

Tidak ada pula kewajiban bahwa pasangan yang menang pada 2024 harus kembali berpasangan pada 2029.

Karena itu, frasa “Prabowo-Gibran Dua Periode” pada saat ini lebih tepat dibaca sebagai tagline atau kemungkinan agenda politik, bukan fakta yang sudah diputuskan.

Ironi terbesar justru ada di sini

Prabowo memilih Gibran.

Prabowo dan Gibran menang.

Prabowo dan Gibran dilantik.

Pemerintahan berjalan.

Lalu, dua tahun setelah pemilu, syarat pencalonan Gibran kembali dibawa ke MK.

Sejarah politik Indonesia mungkin sedang menyaksikan sebuah eksperimen konstitusional yang menarik: seberapa lama sebuah proses pemilu dianggap selesai?

Jika setiap persoalan pencalonan dapat terus dibuka kembali setelah pemenang dilantik, demokrasi mendapatkan mekanisme koreksi yang kuat.

Tetapi jika tidak ada batas yang jelas, demokrasi juga berhadapan dengan persoalan lain: kapan sebuah pemilu benar-benar selesai?

Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa memiliki ijazah dan siapa tidak.

Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan volume suara di media sosial.

Ia harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur, kewenangan, dan putusan hukum.

Dan media seharusnya tidak menjadi pengeras suara bagi tuduhan yang belum terbukti.

Media justru harus menjadi tempat untuk membedakan tiga hal: fakta, tuduhan, dan tafsir.

Sampai 2029?

Boleh jadi isu ijazah Jokowi masih akan dibicarakan.

Boleh jadi persoalan Gibran juga akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Tetapi justru di situlah kita harus waspada terhadap politik yang berubah menjadi industri perhatian.

Seorang tokoh bisa terus berada di halaman depan bukan karena prestasinya semata, bukan pula karena kesalahannya semata, melainkan karena kontroversinya menghasilkan perhatian.

Perhatian menghasilkan berita.

Berita menghasilkan perdebatan.

Perdebatan menghasilkan popularitas.

Dan popularitas kembali menghasilkan berita.

Sebuah lingkaran yang nyaris sempurna.

Karena itu, pertanyaan terakhirnya bukan lagi: “Apakah ijazah Gibran akan terus dibicarakan?”

Kemungkinan besar, selama masih ada proses hukum, pernyataan politik, dan percakapan digital, isu itu akan terus memiliki ruang.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah Indonesia sedang menyaksikan politik baru, ketika kontroversi bukan lagi gangguan terhadap popularitas seorang tokoh, tetapi justru menjadi bahan bakar yang membuat tokoh tersebut tetap berada di tengah panggung?

Jika demikian, maka perkara ijazah bukan hanya perkara dokumen.

Ia adalah perkara tentang kekuasaan, perhatian, media, persepsi publik, dan masa depan politik.

Dan di ujung jalan itu ada satu slogan yang mungkin akan semakin sering terdengar:

PRABOWO-GIBRAN DUA PERIODE.

Tetapi apakah slogan itu akan menjadi kenyataan politik pada 2029, biarlah pemilih dan konstitusi yang menentukan.

Fatchurrohman Nugroho, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran (RPG) Nasional 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *