BOROBUDURCHANEL.COM – SERANG – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dinilai menjadi awal baru dalam upaya menata persoalan pertanahan di Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, terutama petani yang menggantungkan kehidupan dari lahan.
Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan itu berlangsung menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Regulasi tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, melakukan redistribusi, serta menangani konflik agraria struktural.
Perlindungan terhadap petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat marjinal juga menjadi bagian dari substansi reforma agraria.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin, mengatakan lahirnya regulasi tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan.
Menurut dia, tanah yang diberikan atau ditata melalui reforma agraria harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“UU agraria yang baru harus menjadi instrumen ideal dalam pemberdayaan dan penguatan para petani,” kata Ade.
Bukan Sekadar Membagikan Tanah
Ade menilai reforma agraria perlu berjalan beriringan dengan pembangunan pertanian. Kepastian atas lahan akan membantu petani mengembangkan usaha, meningkatkan produksi, mengakses pembiayaan hingga menggunakan teknologi pertanian.
Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria menurutnya bukan hanya berapa luas tanah yang berhasil ditata atau berapa banyak penerima manfaat yang mendapatkan hak atas tanah.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya siapa yang mendapatkan tanah, tetapi bagaimana tanah itu benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama petani,” ujarnya.
Kondisi Banten menjadi salah satu gambaran penting. Provinsi ini memiliki basis pertanian sekaligus menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data tetap Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, luas panen padi pada 2025 mencapai 345,42 ribu hektare. Produksi padi pada tahun yang sama tercatat 1,77 juta ton gabah kering giling (GKG), atau setara sekitar 1,01 juta ton beras untuk konsumsi penduduk.
Besarnya produksi tersebut membuat keberadaan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan aset masyarakat. Lahan juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan pangan daerah.
Sejumlah Wilayah Banten Hadapi Persoalan Agraria
Dalam konteks reforma agraria, sejumlah wilayah Banten memiliki objek yang berkaitan dengan penataan aset.
Di Kabupaten Lebak, salah satunya berupa tanah eks-HGU PT Bantam & Preanger di Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar.
Sementara di Kabupaten Pandeglang terdapat tanah eks-HGU PT Citrawahana Rimba Kencana di Desa Tangkir Sari, Kecamatan Cimanggu.
Persoalan pertanahan juga terdapat di Kabupaten Tangerang. Salah satunya menyangkut lahan sekitar 1.053 hektare yang tersebar di 17 kelurahan dan tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan untuk kepentingan Bandara Budiarto.
Bagi Ade, berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
Tanpa kepastian, petani akan menghadapi kesulitan ketika hendak mengembangkan usaha, memperoleh pembiayaan, meningkatkan produktivitas maupun melakukan investasi produksi dalam jangka panjang.
Kelembagaan Jadi Penentu
Selain persoalan tanah, Ade menyoroti pentingnya lembaga yang memiliki kewenangan jelas dalam menjalankan reforma agraria.
Dalam pembahasan RUU, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
LPRA dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan reforma agraria lebih terkoordinasi, terutama ketika persoalan tanah melibatkan berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Ade juga menyoroti opsi penguatan lembaga peradilan khusus agraria atau pembentukan Pengadilan Agraria yang pernah muncul dalam Naskah Akademik RUU.
“Kalau ada penguatan kelembagaan lembaga peradilan khusus agraria atau pembentukan Pengadilan Agraria sebagaimana opsi dalam Naskah Akademik, tentu ini perlu kita apresiasi,” katanya.
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian hukum dan memastikan keputusan yang telah ditetapkan dapat dijalankan.
Petani Jangan Hanya Jadi Penonton
Ade yang pernah menjabat Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia-HKTI menekankan bahwa reforma agraria harus terhubung dengan pemberdayaan petani.
Akses terhadap tanah, kata dia, perlu diikuti dukungan produksi, pembiayaan, teknologi, perlindungan usaha dan akses pasar.
“Petani jangan hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber konflik,” ujar Ade.
DPR menyebut UU Reforma Agraria juga mengatur redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah, penyelesaian konflik agraria struktural serta perlindungan bagi sejumlah kelompok, termasuk petani penggarap, buruh tani dan masyarakat adat.
Dengan demikian, pekerjaan setelah pengesahan undang-undang justru menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Hari Tani Jadi Momentum Mengawal Pelaksanaan
Peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum untuk melihat bagaimana aturan baru tersebut diterapkan di daerah.
Ade berharap implementasi UU Reforma Agraria mampu menjawab persoalan konkret masyarakat, termasuk di Banten.
“Bagi saya, Hari Tani Nasional bukan hanya peringatan. Ini saatnya kita melihat kembali apakah petani sudah mendapatkan kepastian atas tanah, akses produksi, perlindungan usaha dan pasar yang memadai,” katanya.
Ia mengingatkan agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
“Jangan sampai undang-undang bagus di atas kertas, tetapi persoalan di lapangan tetap sama. Ukurannya nanti adalah apakah konflik agraria bisa diselesaikan, ketimpangan penguasaan tanah bisa dikurangi, dan petani bisa hidup lebih sejahtera,” ujar Ade.
Pengesahan UU Reforma Agraria kini menandai berakhirnya proses legislasi dan dimulainya pekerjaan implementasi. Bagi petani, keberhasilan aturan tersebut pada akhirnya akan terlihat dari kepastian atas tanah, kemampuan mengembangkan usaha serta manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan dari lahan yang mereka kelola.***











