BANYUMAS, Borobudurchanel – Bagi petani, Hari Tani Nasional 2026 tidak hanya menjadi hari untuk mengenang arti penting tanah dan pangan bagi kehidupan bangsa. Tahun ini, peringatan tersebut membawa kabar penting setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan itu berlangsung dua hari sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wilayah Khusus Komunitas Adat Banokeling, Aris Munandar, menyebut pengesahan UU tersebut sebagai hadiah terindah bagi petani pada Hari Tani Nasional tahun ini.
Namun, menurut Aris, hadiah tersebut baru akan memiliki arti apabila ketentuan dalam undang-undang benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat desa.
“Bagi kami petani, hadiah terindah di Hari Tani Nasional tahun ini adalah disahkannya UU Reforma Agraria. Tetapi hadiah itu jangan berhenti di atas kertas. Setelah palu DPR diketukkan, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai, bagaimana undang-undang ini benar-benar sampai ke petani dan masyarakat adat,” kata Aris dalam pernyataan yang disiapkan untuk borobudurchanel.
UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek, antara lain penataan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan tata kelola reforma agraria. DPR juga menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk menangani konflik dan ketimpangan penguasaan tanah.
Bagi masyarakat adat, kata Aris, reforma agraria memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar pembagian atau penerbitan sertifikat.
Tanah adat, menurut dia, merupakan ruang hidup yang berkaitan dengan sejarah, sumber pangan, mata pencaharian, hubungan sosial, serta tata nilai yang diwariskan antargenerasi.
“Tanah adat jangan hanya dilihat sebagai sebidang tanah lalu dicari siapa pemegang sertifikatnya. Di dalam tanah adat ada sejarah, ada leluhur, ada sumber penghidupan dan ada aturan adat. Karena itu masyarakat adat harus dilibatkan sejak pendataan, penetapan sampai penyelesaian konflik,” ujarnya.
Hadiah Hari Tani Harus Sampai ke Desa
Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 berlangsung hanya dua hari setelah DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Sejumlah pemerintah daerah dan kelompok masyarakat juga menjadikan Hari Tani tahun ini sebagai ruang untuk membicarakan kembali persoalan akses tanah, konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.
Aris mengatakan, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah masih menjadi bagian penting dari kehidupan petani.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera menerjemahkan UU Reforma Agraria ke dalam mekanisme pelaksanaan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat adat kembali hanya menjadi objek pendataan. Kami ingin menjadi subjek. Pemerintah datang bukan hanya membawa formulir, tetapi juga mendengarkan bagaimana masyarakat adat menjaga tanahnya dan bagaimana tanah itu digunakan untuk kehidupan anak cucu,” katanya.
Pandangan tersebut, lanjut Aris, sangat relevan dengan kehidupan Komunitas Adat Banokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Di wilayah tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset ekonomi. Tanah menjadi bagian dari kehidupan pertanian, tradisi dan keberlanjutan komunitas adat.
Bagi petani Banokeling, persoalan agraria juga tidak berhenti pada luas lahan. Ada persoalan air, sarana produksi, akses pasar, keberlanjutan pertanian dan kepastian bahwa ruang hidup masyarakat tidak kehilangan fungsi sosialnya.
“Petani tidak cukup hanya diberi sertifikat. Petani juga membutuhkan tanah yang cukup, air, sarana produksi, akses pasar dan kepastian bahwa tanah yang menjadi sumber kehidupannya tetap bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Aris.
Jangan Berhenti pada Sertifikat
Aris mengingatkan, sertifikat tetap penting sebagai instrumen kepastian hukum. Namun, sertifikasi tanah tidak boleh dipandang sebagai akhir dari reforma agraria.
Menurut dia, inti reforma agraria adalah membenahi struktur penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus memastikan petani memiliki akses untuk mengembangkan kehidupan ekonominya.
“Kalau petani diberi sertifikat tetapi tidak mempunyai cukup lahan untuk hidup, tidak mempunyai air untuk bertani, tidak mempunyai akses pasar dan pada akhirnya menjual tanahnya, kita harus bertanya apakah reforma agrarianya sudah benar-benar selesai,” katanya.
Dalam konteks masyarakat adat, ia berharap pelaksanaan undang-undang juga mampu memberikan kepastian terhadap ruang hidup yang selama ini dikelola berdasarkan tata aturan adat.
Menurut Aris, negara perlu melihat masyarakat adat bukan semata sebagai kelompok yang harus didata, tetapi sebagai bagian dari subjek yang memiliki pengetahuan dan sejarah panjang dalam mengelola tanah.
“Reforma agraria harus membuat petani berdiri lebih tegak di atas tanahnya sendiri. Masyarakat adat juga harus merasa bahwa negara hadir untuk melindungi ruang hidup mereka,” ujarnya.
Dari Senayan ke Sawah
Pengesahan UU Reforma Agraria berlangsung di ruang sidang DPR. Namun, ujian sesungguhnya justru berada jauh dari Senayan, yakni di desa-desa tempat petani menggarap sawah, kebun, ladang dan tanah adat.
DPR sendiri menyebut UU tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Bagi Aris, Hari Tani Nasional tahun ini karena itu tidak cukup dirayakan dengan seremoni.
Ia ingin peringatan tersebut menjadi penanda bahwa setelah enam puluh enam tahun perjalanan Hari Tani Nasional, petani memperoleh pijakan hukum baru untuk memperjuangkan kepastian dan keadilan agraria.
“Hadiah terindah dari Hari Tani Nasional tahun ini adalah UU Reforma Agraria. Tetapi hadiah itu harus dibawa dari Jakarta ke desa. Dari ruang sidang ke sawah, kebun, hutan dan tanah-tanah adat,” kata Aris.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan terletak pada tebalnya lembaran hukum, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Kalau petani merasa lebih aman menggarap tanahnya, konflik bisa diselesaikan, masyarakat adat memperoleh kepastian atas ruang hidupnya dan tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan bagi generasi berikutnya, di situlah reforma agraria mulai menemukan maknanya,” ujar Aris.
Setelah Hari Tani Nasional berlalu, pekerjaan itu kini berada di depan mata.
Palu DPR telah diketukkan. Undang-undang telah disahkan. Tetapi bagi petani dan masyarakat adat, cerita reforma agraria baru benar-benar dimulai ketika aturan tersebut turun dari Jakarta dan menginjak tanah yang setiap hari mereka garap. (rist)











