BOROBUDURCHANEL.COM — Jalan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap baru setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari DPN Tani Merdeka Indonesia. Organisasi tersebut menilai regulasi reforma agraria dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPR RI atas persetujuan tersebut.
Menurut Don, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan petani.
“Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai,” kata Don di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Konflik Tanah Dinilai Hambat Petani
Don mengatakan, konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu lama dapat memberikan dampak langsung terhadap petani.
Ketidakjelasan status lahan, menurut dia, berpotensi membuat masyarakat kesulitan mengembangkan kegiatan pertanian karena tidak memiliki kepastian dalam memanfaatkan tanah yang digarap.
Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk menangani konflik agraria struktural sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehidupannya bergantung pada tanah.
Draf RUU juga mencantumkan sejumlah kelompok yang menjadi subjek reforma agraria. Mereka antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Don menegaskan, petani yang telah lama menggarap lahan perlu memperoleh kejelasan mengenai hak dan perlindungannya.
“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” ujarnya.
Ada Aturan Batas Penguasaan Tanah
Selain memberikan perhatian terhadap hak petani, Tani Merdeka menyoroti aspek penataan penguasaan dan pemilikan tanah dalam draf RUU tersebut.
Rancangan aturan itu memuat ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Penataan objek reforma agraria juga mencakup tahapan identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang.
Bagi Tani Merdeka, ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mencegah penguasaan tanah yang terlalu terkonsentrasi.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” kata Don.
Secara keseluruhan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
Materi yang dibahas mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, serta kelembagaan reforma agraria.
BRAN Diharapkan Perkuat Koordinasi
Salah satu poin dalam draf RUU adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Lembaga tersebut nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tani Merdeka berharap keberadaan BRAN dapat memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan agraria yang selama ini melibatkan banyak pihak dan instansi.
Don mengingatkan agar penyelesaian persoalan tanah tidak membuat masyarakat harus mencari kepastian melalui banyak lembaga secara terpisah.
“Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujarnya.
Petani Diminta Dilibatkan dalam Pembahasan
Tani Merdeka juga meminta proses pembahasan RUU Reforma Agraria melibatkan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan persoalan agraria.
Menurut Don, petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan kelompok terdampak lainnya perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengalaman serta kebutuhan mereka.
Ia menilai kualitas regulasi tidak cukup diukur dari kelengkapan materi yang tertulis dalam undang-undang. Dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat harus menjadi ukuran utama.
“Suara petani harus benar-benar didengar. Ukurannya bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” kata Don.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Persetujuan itu diberikan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.
Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki tahapan selanjutnya di DPR RI, dengan isu kepastian hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu perhatian utama.***











