BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji kembali menghadirkan situasi yang menarik perhatian. Abu Rokhmad, mantan Staf Ahli Menteri Agama, memilih tidak memberikan kesaksian untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas karena hubungan keluarganya dengan mantan Menteri Agama tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Abu Rokhmad dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Abu Rokhmad menyatakan permintaan untuk mengundurkan diri dari kesaksian terhadap Yaqut berkaitan dengan upaya menjaga objektivitas. Ia juga menyebut dirinya telah diperiksa KPK dan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hubungan Keluarga Jadi Pertimbangan
Dalam persidangan, Abu Rokhmad diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Yaqut. Karena itu, ketika diminta memberikan keterangan untuk perkara Yaqut, ia menyampaikan keberatan.
“Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK,” kata Abu Rokhmad sebagaimana diberitakan dalam persidangan.
Ia meminta tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut agar objektivitas keterangannya tetap terjaga.
Sikap tersebut juga disampaikan setelah Yaqut menyatakan keberatan atas kesaksian Abu Rokhmad. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Abu Rokhmad menjelaskan apakah tetap bersedia menjadi saksi.
Majelis hakim akhirnya tetap meminta Abu Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adham.
“Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi,” ujar Ni Kadek dalam persidangan.
Dengan keputusan tersebut, Abu Rokhmad tetap memberikan keterangan di ruang sidang, tetapi tidak dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa Yaqut.
Pembahasan Kuota 50:50 Ikut Digali
Di tengah pemeriksaan tersebut, JPU juga menggali proses pembahasan pembagian tambahan kuota haji dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Abu Rokhmad mengatakan pembahasan tersebut berlangsung melalui diskusi sejumlah pihak di lingkungan Kemenag.
“Diskusinya memang panjang,” kata Abu Rokhmad.
Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan menyampaikan pandangan berdasarkan pengetahuan dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketika jaksa menanyakan mengenai argumentasi terkait kondisi teknis di Muzdalifah, Abu Rokhmad menjawab bahwa setiap pihak turut menyampaikan pandangannya.
“Masing-masing semua berbicara,” ujarnya.
Menurut dia, secara teknis penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Keterangan mengenai forum pembahasan ini menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang sedang diuji di persidangan. Sebelumnya, dalam sidang 21 September 2026, saksi Muhammad Lutfi Makki juga memberikan keterangan mengenai pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
Saat Ditanya Pendapat Sendiri, Abu Rokhmad Lupa
JPU kemudian mengarah pada posisi Abu Rokhmad secara pribadi dalam pembahasan tersebut.
Namun, ketika diminta menjelaskan argumentasi spesifik yang pernah ia sampaikan, Abu Rokhmad mengaku tidak mengingatnya.
“Spesifiknya saya lupa,” jawabnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa saksi memberikan gambaran mengenai adanya proses pembahasan bersama, tetapi tidak menguraikan secara spesifik pendapat pribadinya dalam forum tersebut.
Penilaian mengenai peran setiap pihak tentu masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Berawal dari Tambahan 20.000 Kuota
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Tambahan tersebut kemudian dialokasikan masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
KPK mendakwa empat orang dalam perkara tersebut. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba.
Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut sendiri berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seluruh keterangan saksi, argumentasi jaksa maupun pihak terdakwa masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Karena itu, tuduhan dalam perkara tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan para terdakwa.
Putusan mengenai perkara ini nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.***











