BOROBUDURCHANEL.COM – JOMBANG – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati sejumlah poin penting terkait tata kelola dan mekanisme kepemimpinan organisasi.
Sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat-Sabtu (28-29 Agustus 2026) itu salah satunya menegaskan tidak adanya perbedaan pandangan atau khilaf mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam.
Otoritas pemilihan Rais Aam Syuriah sepenuhnya berada di tangan ulama.
Pemilihan Rais Aam Jadi Otoritas Ulama
Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan mekanisme pemilihan Rais Aam telah menjadi kesepakatan bersama.
Hal itu tidak lepas dari karakteristik khusus yang harus dimiliki seorang Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi di bidang keulamaan NU.
“Untuk mekanisme pemilihan Rais Aam Syuriah, tidak ada khilaf. Ada kesepakatan bahwa itu adalah otoritas ulama dengan karakteristiknya,” ujar Asrorun Niam seusai sidang di Gedung Serba Guna Hasbullah Said, Tambakberas.
Menurutnya, Rais Aam harus memiliki kapasitas sebagai fakih, muharrik, sekaligus mempunyai sifat zuhud dan warak.
Karakter tersebut dinilai penting karena Rais Aam akan menjadi kompas moral dan keagamaan dalam memandu perjalanan organisasi.
Mekanisme Pilih Ketum PBNU Masih Diperdebatkan
Berbeda dengan pemilihan Rais Aam, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang menjalankan fungsi eksekutif masih menjadi pembahasan dinamis.
Komisi Organisasi mencatat adanya aspirasi untuk memperbaiki mekanisme pemilihan berdasarkan evaluasi perjalanan NU setelah memasuki usia lebih dari 100 tahun.
“Salah satu alternatifnya adalah mengubah mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung ke pemilihan yang berjenjang,” kata Asrorun.
Dari pembahasan tersebut, terdapat dua opsi utama yang akan dibawa ke sidang pleno.
Opsi pertama mempertahankan pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote. Mekanisme ini tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih.
Sedangkan opsi kedua mengatur mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Nama-nama yang diusulkan PCNU dan PWNU akan ditabulasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
“Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih,” jelasnya.
AHWA nantinya memiliki kewenangan menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU selama lima tahun ke depan, dengan tetap mendapatkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
AHWA Tetap Dipertahankan
Komisi Organisasi juga menyepakati AHWA tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian di dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujar Asrorun.
Menurutnya, proses selanjutnya tinggal melakukan tabulasi dan menjalankan tugas AHWA untuk memilih Rais Aam berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Rais Aam dan Ketum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Komisi Organisasi juga menyepakati aturan mengenai rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar.
Keduanya disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik, mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Namun, ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi pengurus NU di luar Rais Aam dan Ketua Umum.
Asrorun menyebut keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya,” katanya.
Sementara jabatan politik, lanjut dia, masuk dalam ranah siyasatuddunya atau urusan keduniaan.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.











