BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan fiskal. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan tersebut bukan untuk melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), melainkan sebagai langkah menjaga kemampuan fiskal daerah agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Dana bantuan tersebut bersumber dari Bendahara Umum Negara (BUN) dan ditargetkan mulai dicairkan pada pekan ini hingga paling lambat pekan depan.
“Lebih dari 490 pemda itu akan dikasih tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, dan sebagian untuk PPPK dan untuk program sedikit. Kami expect akan dicairkan paling lambat akhir minggu ini, paling lambat minggu depan karena ada proses,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (6/8/2026).
Besaran Bantuan Disesuaikan Kondisi Daerah
Purbaya menjelaskan, besaran bantuan yang diterima setiap pemerintah daerah telah dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi APBD masing-masing daerah serta masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden agar pemerintah pusat hadir membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal.
“Jadi sudah kami pelajari, kami hitung. Harusnya dengan bantuan pemerintah pusat ke daerah ini, atas petunjuk Presiden, keadaan akan lebih baik di daerah,” katanya.
Bukan untuk Melunasi Tunggakan DBH
Purbaya menegaskan kebijakan ini berbeda dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya mengusulkan agar kebutuhan pembayaran gaji PPPK dipenuhi melalui pelunasan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, pemerintah pusat masih memiliki kekurangan pembayaran DBH kepada 413 pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara daerah yang tidak memiliki tunggakan DBH sempat diusulkan memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, menurut Purbaya, pelunasan DBH tetap bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah pusat, sedangkan pembahasan penambahan DAU akan dilakukan dalam penyusunan APBN 2027.
“Kalau dikasih Rp1.000 triliun ya aman semua. Tetapi enggak begitu approach kami. Kami lihat kondisi keuangan kami seperti apa, dan ini sudah kebijakan Bapak Presiden untuk memberi bantuan dari pusat agar memastikan daerah cukup membayar kekurangan tadi,” ujarnya.
Diprioritaskan untuk ASN dan PPPK
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan bantuan Rp20,5 triliun tersebut diprioritaskan untuk menutup kekurangan anggaran pembayaran gaji ASN daerah, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Besaran bantuan yang diterima setiap daerah berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing.
“Proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangan itu berbeda-beda, sehingga kami mencoba menutup gap-nya agar bisa memenuhi kebutuhan pembayaran,” jelas Nufransa.
Pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut mampu menjaga stabilitas fiskal daerah, memastikan pembayaran belanja pegawai tetap berjalan tepat waktu, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK di berbagai daerah.










