BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi persyaratan dipastikan akan ditutup secara permanen.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak bagi seluruh dapur SPPG yang menyiapkan makanan untuk program MBG. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS sampai tanggal 10 Agustus. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tutup permanen. Kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienis tidak memenuhi standar,” kata Sudaryono dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).
Terapkan Kebijakan Zero Tolerance
Sudaryono menegaskan BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, setiap dugaan keracunan makanan akan diperlakukan sebagai kasus serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program.
Apabila terjadi dugaan keracunan, operasional dapur SPPG akan langsung dihentikan sementara. Sampel makanan kemudian diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penyebab kejadian.
“Dapurnya disuspensi, makanannya dicek di laboratorium, kemudian SPPG-nya kami copot. Kami investigasi penyebab keracunannya karena ini menyangkut nyawa seorang anak yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya,” ujarnya.
Kepala SPPG Langsung Dicopot
Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga akan mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan.
Selanjutnya dilakukan investigasi untuk memastikan apakah insiden terjadi akibat kelalaian atau faktor lainnya.
“Hasil investigasi menjadi pertimbangan apakah perlu dipecat atau perpanjangan status PPPK-nya tidak dilanjutkan,” kata Sudaryono.
137 Kepala SPPG Sudah Dicopot
Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan pelaksanaan Program MBG.
Rinciannya terdiri atas 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.
Menurut Sudaryono, pencopotan tersebut juga mencakup kepala SPPG yang terkait dengan insiden dugaan keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang.
BGN menegaskan seluruh dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi agar keamanan pangan bagi jutaan penerima manfaat dapat terjamin. (*)










