BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan adanya perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski sebelumnya telah mendapat tindakan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyebut sekitar 30 persen dari 21 perusahaan yang saat ini disegel KLH melakukan pelanggaran secara berulang.
Temuan tersebut disampaikan Jumhur dalam rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Jadi ada hal yang menarik yakni ada perusahaan yang berulang-ulang dan ketika ditanya KLH kenapa kok bisa terjadi? Perusahaan itu menjawab dengan berkilah, ada api yang datang ke lahan konsesi miliknya lah atau alasan lain, kira-kira alasannya seperti itu,” kata Jumhur.
Karhutla Terjadi di Tengah Kemarau Panjang
Jumhur menilai pelanggaran berulang menjadi perhatian serius karena terjadi ketika Indonesia menghadapi kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Kondisi lahan yang kering membuat pembakaran berpotensi menimbulkan dampak lebih luas apabila api tidak segera dikendalikan.
“Kesengajaan dilakukan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” ujar Jumhur.
Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu terdapat aturan yang mengatur praktik pembakaran lahan oleh masyarakat dalam luasan terbatas.
Namun, menurut Jumhur, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran ketika kondisi kemarau panjang berlangsung.
“Memang diakui masih ada aturan diperbolehkannya bagi masyarakat membakar hutan dan lahan 1 atau 2 hektare. Tetapi sekarang pada musim kemarau panjang El Nino saat ini KLH sudah melarang kegiatan pembakaran lahan dan hutan,” katanya.
Jumhur menegaskan larangan tersebut berlaku bagi siapa pun. Pembakaran lahan secara sengaja pada kondisi kemarau panjang dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Tidak boleh sama sekali siapa pun dia melakukan pembakaran lahan. Kalau ada pihak yang melakukan kegiatan bakar-bakar lahan pada musim kemarau panjang saat ini maka bisa langsung dipidanakan,” tegasnya.
335 Perusahaan Masih Diverifikasi
Sebelumnya, KLH menemukan indikasi hotspot pada wilayah konsesi 335 perusahaan.
Indikasi tersebut diperoleh melalui pencocokan atau overlay data satelit dengan data perusahaan. Hasil pemetaan kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan oleh tim KLH.
Dari proses verifikasi tersebut, 21 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi telah dikenai tindakan penyegelan.
Namun, proses pemeriksaan belum selesai. Jumlah perusahaan yang dikenai tindakan masih berpotensi bertambah berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Jumhur mengatakan KLH melakukan pemeriksaan secara hati-hati karena wilayah konsesi yang harus diperiksa sangat luas.
Di sisi lain, adanya perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran menjadi perhatian khusus pemerintah. KLH tidak ingin perusahaan terus mengulangi kejadian serupa dengan alasan sumber api berasal dari luar wilayah konsesi.
“Perusahaan itu menjawab dengan berkilah, ada api yang datang ke lahan konsesi miliknya atau alasan lain,” kata Jumhur.
Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KLH akan menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan, sanksi dapat diperberat hingga pencabutan izin.
Dengan proses tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya menghentikan kebakaran yang sedang terjadi, tetapi juga mendorong perusahaan meningkatkan tanggung jawab dalam mencegah karhutla di wilayah konsesinya.***











