BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, tidak hanya ditentukan oleh kekuatan dukungan dari tingkat wilayah dan cabang.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang berlaku juga menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk masuk dalam kontestasi.
Sejumlah nama telah muncul dalam bursa, antara lain KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf.
Sementara KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar juga disebut-sebut sebagai figur potensial meski belum menyatakan pencalonan secara terbuka.
Ketua LBM PWNU DKI Jakarta 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026, KH Mukti Ali Qusyairi, menilai dinamika pencalonan perlu dibaca tidak hanya dari perspektif politik dukungan, tetapi juga aturan organisasi yang mengatur persyaratan dan rangkap jabatan.
Tiga Ujian Kandidat Ketum PBNU
Menurut Mukti Ali, sedikitnya terdapat tiga aspek regulasi yang berpotensi memengaruhi peta pencalonan dan menjadi ujian bagi kandidat sebelum pemilihan.
Pertama, aturan mengenai rangkap jabatan.
ART NU Pasal 51 mengatur bahwa jabatan pengurus harian NU tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
ART juga mendefinisikan jabatan politik yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD hingga DPRD.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi persoalan bagi KH Nasaruddin Umar karena hingga kini masih menjabat sebagai Menteri Agama RI.
Kedua, ketentuan jeda politik selama satu tahun.
Mukti Ali menyebut Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 tentang syarat menjadi fungsionaris Pengurus NU memuat ketentuan bahwa calon pengurus tidak sedang menduduki jabatan politik dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.
Ketentuan tersebut kemudian dikenal dalam perdebatan internal sebagai masa jeda atau iddah politik.
Aturan ini membuat rekam jejak jabatan seseorang di partai politik menjadi relevan dalam proses pencalonan.
Nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma’ruf Amin, misalnya, disebut berpotensi terkendala karena baru meninggalkan posisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiga, persoalan tindakan organisatoris.
Perkum Nomor 3 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai tindakan organisatoris. Rumusannya berkaitan dengan calon pengurus yang pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya karena pembekuan atau kekosongan kepengurusan akibat berakhirnya masa khidmat dan status pemberhentian tidak hormat, dengan sejumlah pengecualian.
Dalam konteks ini, nama KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib dan KH Marzuki Mustamar disebut sebagai tokoh atau calon Ketum PBNU yang pernah mengalami persoalan organisatoris berupa pemecatan atau pemberhentian.
Siapa yang Dinilai Berpeluang Lolos?
Jika seluruh aturan dan persyaratan pencalonan tetap berlaku tanpa perubahan hingga pemilihan, Mukti Ali menilai konfigurasi kandidat dapat mengerucut.
Ia menyebut Gus Kikin, KH Imam Jazuli dan Gus Rozin sebagai nama yang dinilai relatif lolos dari sejumlah ganjalan berdasarkan aturan yang dipersoalkan.
Di tengah dinamika tersebut, KH Imam Jazuli dinilai memiliki posisi yang berbeda.
Menurut Mukti Ali, Kiai Imam Jazuli bukan pejabat pemerintahan, bukan pengurus partai politik dan tidak memiliki riwayat tindakan organisatoris yang disebut menjadi persoalan bagi sejumlah kandidat.
Karakter tersebut dinilai membuat Kiai Imam Jazuli berpotensi menjadi figur titik temu dari berbagai kelompok.
Secara normatif, syarat menjadi Pengurus Besar NU juga mensyaratkan pengalaman sebagai pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, pengurus harian tingkat wilayah, atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat serta pernah mengikuti pendidikan kaderisasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam ART Pasal 39 ayat (6).
Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU diatur dalam ART Pasal 40. Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, setelah menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih.
Dengan demikian, pencalonan tidak cukup hanya dilihat dari popularitas atau besarnya dukungan seorang tokoh.
Persyaratan struktural, kaderisasi, status jabatan, hubungan dengan partai politik serta persoalan organisatoris menjadi bagian dari proses yang perlu diperhatikan sebelum pemilihan.
Imam Jazuli Disebut Bisa Jadi Titik Temu
Mukti Ali menilai konfigurasi tersebut dapat membuka ruang bagi Kiai Imam Jazuli sebagai figur titik temu apabila sejumlah kandidat tersandung ketentuan organisasi atau jika forum Muktamar tidak mengubah regulasi yang menjadi perdebatan.
Ia melihat Kiai Imam Jazuli memiliki karakter yang mudah bergaul dan terbuka terhadap berbagai kelompok dalam kerangka ukhuwah.
Silaturahmi Kiai Imam Jazuli dengan sejumlah sesepuh NU dan pesantren, tokoh NU, pejabat pemerintahan serta elite politik dinilai dapat menjadi modal komunikasi politik-organisasi sekaligus membuka peluang terbentuknya koalisi lintas kelompok.
Dalam skenario tertentu, dukungan dari kelompok yang kandidatnya tidak dapat melanjutkan pencalonan berpotensi beralih kepada Kiai Imam Jazuli sebagai figur titik temu.
Namun, Mukti Ali menegaskan seluruh dinamika tersebut tetap bergantung pada keputusan para peserta Muktamar.
Menurutnya, muktamirin memiliki ruang untuk menentukan, mempertahankan maupun menyempurnakan aturan organisasi dan tata tertib pemilihan sesuai dinamika yang berkembang di lapangan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai aturan dan tata tertib pemilihan bukan hanya persoalan siapa kandidat yang terganjal.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah independensi NU akan diukur terutama melalui prosedur administratif atau melalui integritas, kapasitas, rekam jejak dan keberanian moral para pemimpinnya.
“Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dipercayakan kepada kebijaksanaan para muktamirin, dengan menjadikan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap jamiyah sebagai ukuran utama dalam menentukan arah kepemimpinan NU ke depan,” pungkas Kiai Ibukota tersebut.
Muncul Usulan Katib Aam dan Sekjen PBNU Dilarang Rangkap Jabatan
Selain persoalan pencalonan Ketum PBNU, pengetatan aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pengurus teras PBNU juga berpotensi menjadi salah satu topik dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Muncul aspirasi dari pengurus daerah agar ketentuan larangan merangkap jabatan politik praktis dalam AD/ART tidak hanya menyasar posisi Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah.
Aspirasi tersebut juga mengusulkan agar larangan rangkap jabatan diperluas hingga posisi Katib Aam dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.
Anggota SC Muktamar ke-35 NU, Prof Dr Rumadi Ahmad, membenarkan adanya draf usulan revisi aturan kelembagaan yang tengah digodok untuk disidangkan secara resmi di Jombang.
Rumadi menilai secara operasional kelembagaan, seorang Sekjen yang merangkap jabatan struktural di partai politik atau menduduki posisi menteri dapat mengganggu efektivitas dan fokus pengabdiannya dalam mengurus umat.
Gus Yahya: Aturan Baru Berlaku di Muktamar Berikutnya
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan terbuka terhadap gagasan perubahan AD/ART maupun Perkum.
Namun, ia menegaskan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap harus berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya menjelaskan perubahan AD/ART tidak dapat diberlakukan secara serta-merta untuk mengubah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Apabila Muktamar ke-35 NU menyepakati perubahan AD/ART, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum, aturan baru tersebut baru akan berlaku pada muktamar berikutnya.
“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkasnya.










