Saham Bank Mandiri Melemah Saat Rekening Supriyono Disorot, Polda Luruskan Bukan Pemblokiran

Rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat terkait rencana aksi pada 27 Agustus 2026. Foto Istimewa
Rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat terkait rencana aksi pada 27 Agustus 2026. (Foto _ Istimewa)
banner 468x60

BOROBUDURCHNEL.COM – JAKARTA – Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melemah pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026), saat bank tersebut tengah menjadi sorotan terkait penanganan rekening milik aktivis asal Pati, Jawa Tengah, Supriyono.

Saham BMRI turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham. Pada perdagangan sebelumnya, Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri ditutup di level Rp4.220 per saham.

Sorotan terhadap Bank Mandiri muncul setelah rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat terkait rencana aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta mendapat pembatasan transaksi.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Dana itu rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri Sebut Pemblokiran

Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul terkait penanganan rekening tersebut.

Melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menyebut tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” tulis Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya Luruskan Istilah

Namun, keterangan tersebut kemudian diluruskan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Meski demikian, Budi menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening sebagaimana ramai diberitakan.

Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berkaitan dengan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dengan demikian, terdapat perbedaan istilah antara keterangan Bank Mandiri yang menyebut pemblokiran dan penjelasan Polda Metro Jaya yang menyatakan tindakan tersebut berupa penundaan transaksi.

Rekening Supriyono menjadi perhatian karena digunakan untuk menghimpun dana masyarakat yang disebut akan digunakan mendukung kebutuhan peserta aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Di tengah polemik tersebut, saham BMRI pada sesi I perdagangan Senin berada di zona merah dengan penurunan 0,71 persen dibandingkan penutupan perdagangan akhir pekan sebelumnya. (Gk)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *