BOROBUDURCHANEL.COM – BOROBUDUR – Wacana perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan mengemuka dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Magelang di Borobudur, Rabu (29/7/2026). Gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari pembahasan rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Magelang dari Kota Mungkid ke Borobudur.
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Novita Siswayanti, menilai perkembangan Borobudur selama beberapa dekade terakhir menunjukkan transformasi menuju kawasan perkotaan. Selain menjadi pusat pemerintahan Kecamatan Borobudur, wilayah ini juga berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, hingga pariwisata.
Keberadaan perbankan, hotel, homestay, pusat pelayanan publik, lembaga pendidikan, serta aktivitas ekonomi berbasis wisata dinilai menjadi indikator bahwa Borobudur memiliki karakter kawasan perkotaan. Atas dasar itu, perubahan status administratif Desa Borobudur menjadi kelurahan dinilai layak dikaji sebagai bagian dari strategi penataan kawasan dan pemerintahan di masa depan.
Tak Sekadar Perubahan Administrasi
Pembahasan dalam rapat tidak hanya berfokus pada perubahan status pemerintahan. Para peserta menekankan pentingnya memastikan pembangunan kawasan tetap berjalan seimbang dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian nilai-nilai budaya Borobudur.
Borobudur dipandang bukan sekadar lokasi berdirinya Candi Borobudur yang berstatus Warisan Dunia UNESCO. Kawasan ini juga merupakan ruang hidup masyarakat yang memiliki tradisi, kesenian, pengetahuan lokal, sumber mata air, lanskap pertanian, hingga praktik budaya yang masih lestari.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan Borobudur harus mempertimbangkan keberlanjutan aspek sosial, budaya, dan kehidupan masyarakat setempat.
Masyarakat Harus Tetap Menjadi Pelaku Utama
Peserta rapat mengingatkan bahwa masyarakat Borobudur telah melalui perjalanan panjang sejak pemugaran candi dan pembangunan kawasan wisata pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an. Mereka menjadi bagian penting dalam perkembangan Borobudur hingga dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Apabila di masa depan perubahan status menjadi kelurahan benar-benar diwujudkan, proses tersebut dinilai harus disertai jaminan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan, pelestarian budaya, serta pewarisan nilai-nilai Borobudur.
Perubahan administratif, menurut peserta rapat, tidak boleh mengurangi peran masyarakat sebagai penjaga identitas dan karakter kawasan.
Dukung Konsep Living Monument
Gagasan tersebut juga dinilai sejalan dengan konsep Living Monument atau Monumen Hidup. Pendekatan ini menempatkan pelestarian tidak hanya pada bangunan candi sebagai benda cagar budaya, tetapi juga pada keberlangsungan kehidupan sosial, budaya, dan tradisi masyarakat yang tumbuh di sekitarnya.
Dengan demikian, pelestarian Borobudur tidak hanya menjaga fisik kawasan, tetapi juga memastikan warisan budaya tetap hidup dari generasi ke generasi.
Berkaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota Kabupaten
Perubahan status Desa Borobudur menjadi kelurahan juga dipandang memiliki keterkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Magelang ke Borobudur.
Jika rencana tersebut terealisasi, Borobudur diproyeksikan tidak hanya menjadi pusat pariwisata, tetapi juga berkembang sebagai pusat pemerintahan, kebudayaan, pendidikan, dan pelayanan publik Kabupaten Magelang.
Pemindahan ibu kota diharapkan mampu menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan sektor-sektor pendukung lainnya.
Harus Didahului Kajian Komprehensif
Sebagai kawasan Warisan Dunia UNESCO, setiap perubahan kebijakan di Borobudur dinilai harus diawali dengan kajian komprehensif, konsultasi publik, serta penjaringan aspirasi masyarakat.
Kajian tersebut perlu memperhatikan pendekatan Heritage Urban Landscape (HUL) dan Heritage Impact Assessment (HIA) agar pengembangan kawasan tetap selaras dengan prinsip pelestarian warisan budaya dunia.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai kemungkinan Desa Borobudur menjadi kelurahan dinilai bukan sekadar perubahan nomenklatur pemerintahan. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu memperkuat tata kelola kawasan, meningkatkan pelayanan publik, memperluas kesejahteraan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan nilai-nilai Borobudur sebagai warisan peradaban dunia.(Edisi, Ruwat Rawat Borobudur bag 1, Sucoro)










