KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Asuransi PT Pelni

KPK kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni
KPK kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni. (Gambar : ilustrasi)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Kali ini, KPK menetapkan sekaligus menahan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2020. Penahanan dilakukan pada Jumat (31/7/2026).

Empat Tersangka Resmi Ditahan KPK

Empat tersangka yang ditahan yakni Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018 Untung Hadi Santoso (UHS), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015 Eko Yuni Triyanto (EKT), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono (YHP), serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar (ZC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat tersangka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Ditahan Selama 20 Hari Pertama

Menurut Budi, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

Selama masa penahanan, keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diduga Rugikan Negara Rp15,6 Miliar

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

Dalam penyidikan terungkap, total nilai kontrak pekerjaan asuransi perkapalan sepanjang 2015 hingga 2020 mencapai sekitar Rp263 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Zulchaibar Mengaku Kooperatif

Sebelum menjalani penahanan, salah satu tersangka, Zulchaibar, mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,” ujar Zulchaibar sebelum memasuki mobil tahanan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan dijerat dalam perkara tersebut, Zulchaibar mengaku belum mengetahui.

Ia juga menegaskan telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

KPK Masih Kembangkan Penyidikan

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo masih terus berlanjut.

Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *