BOROBUDURCHANEL.COM, Semarang – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku rutin memberikan uang kepada Fadia pada momen tertentu, mulai dari Lebaran, ulang tahun hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kepala Perkim Akui Rutin Beri Uang Rp10 Juta
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Abduh Gozali, mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada Fadia telah menjadi kebiasaan pada sejumlah momen tertentu.
“Rata-rata Rp10 juta,” kata Abduh saat memberikan kesaksian di persidangan.
Selain pemberian rutin tersebut, Abduh juga mengaku pernah diminta menyiapkan uang sekitar Rp150 juta. Dana itu kemudian diserahkan melalui ajudan Fadia yang bernama Robby.
Kepala BPKD Sebut Permintaan Disampaikan Orang Kepercayaan
Kesaksian senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, Egi Erijanto.
Menurut Egi, permintaan uang sebesar Rp150 juta disampaikan oleh Siti Hanikatun yang disebut membawa perintah dari Fadia Arafiq.
“Itu permintaan Hani (Siti Hanikatun). Menyampaikannya seperti itu,” ujar Egi di hadapan majelis hakim.
KPK Dakwa Fadia Atur Proyek Outsourcing Rp46 Miliar
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Fadia Arafiq melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026.
Berdasarkan surat dakwaan, PT RNB menerima kontrak senilai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga menjadi keuntungan yang mengalir kepada keluarga Fadia.
Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,9 Miliar
Selain dugaan pengaturan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemborongan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (*)










