Putusan MK Selesai, Mengapa Polemik Ijazah Gibran Belum Berakhir?

1001192260
banner 468x60

Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” ujar Jokowi.

JAKARTA, BOROBUDURCHANEL – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) itu justru memunculkan perhatian baru karena terdapat perbedaan penting antara amar putusan, pertimbangan hukum hakim, dan konsekuensi hukum yang dapat ditarik dari perkara tersebut.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA. Yang secara eksplisit disampaikan dalam pertimbangan putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang dipersoalkan dalam perkara itu.

Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan pembuktian dokumen, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan status jabatan wakil presiden.

Respons Jokowi dan Penjelasan KPU

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda.

Dikutip dari pemberitaan detikJateng, Kamis (8/10/2026), Jokowi juga menyinggung pendidikan Gibran yang telah mencapai jenjang sarjana.

“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menyatakan menghormati putusan MK beserta tahapan dan pertimbangan hukumnya.

Ketika ditanya mengenai wacana pemakzulan Gibran, Jokowi mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Pernyataan Jokowi merupakan respons politik terhadap polemik yang berkembang. Namun, penjelasan mengenai perjalanan pendidikan seseorang tidak dengan sendirinya menggantikan pemeriksaan terhadap dokumen yang secara hukum dipersyaratkan untuk pencalonan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai dasar penerimaan dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2023.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (7/10/2026), KPU menyebut penerimaan dokumen tersebut didasarkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian berwenang dan keputusan administratif terkait.

KPU menyatakan dokumen itu diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan keputusan pejabat pemerintahan, selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Penjelasan KPU tersebut menggambarkan dasar administratif yang digunakan penyelenggara pemilu ketika memeriksa persyaratan pencalonan. Akan tetapi, penjelasan itu perlu dibaca bersama pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan yang diperiksa dalam persidangan.

Di sinilah persoalan utama berada: bagaimana hubungan antara dokumen administratif yang diterima KPU dengan bukti kelulusan pendidikan yang dipersoalkan dalam putusan MK?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan mengutip pernyataan salah satu pihak. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, kewenangan lembaga penerbit, dan ketentuan yang berlaku saat pencalonan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pengaduan terhadap Hakim dan Penyelenggara Pemilu

Polemik juga berkembang ke ranah pengawasan etik.

MK pada Rabu (7/10/2026) memberitakan adanya pengaduan terhadap sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengaduan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara. Dugaan tersebut harus ditempatkan sebagai materi pengaduan yang masih perlu dinilai melalui mekanisme yang berlaku, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Pemisahan serupa juga diperlukan ketika membaca laporan atau tuduhan terhadap penyelenggara pemilu.

Adanya laporan tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan pelanggaran. Penilaiannya bergantung pada proses pemeriksaan, bukti yang diajukan, kewenangan lembaga yang menangani, dan keputusan yang dihasilkan.

Karena itu, perkembangan perkara etik maupun laporan lainnya perlu diikuti berdasarkan keterangan resmi lembaga terkait.

Mengapa Polemik Belum Berakhir?

Putusan MK memang telah dibacakan, tetapi sejumlah pertanyaan publik belum otomatis terjawab hanya dengan membaca amar putusannya.

Pertama, terdapat persoalan pembuktian dokumen pendidikan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setingkat SMA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Kedua, terdapat persoalan administratif mengenai dokumen yang diterima KPU. Penjelasan penyelenggara pemilu perlu diuji dengan membaca dokumen yang digunakan saat pencalonan dan ketentuan hukum yang berlaku pada waktu itu.

Ketiga, terdapat persoalan kewenangan hukum. MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, antara lain karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan status perkara yang diajukan setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Ketiga persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan bukanlah kesimpulan otomatis bahwa seluruh dugaan yang diajukan para pemohon terbukti. Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan juga tidak berarti seluruh pertimbangan mengenai dokumen pendidikan kehilangan arti hukum.

Masyarakat perlu membedakan apa yang benar-benar diputus hakim, apa yang menjadi pertimbangan hukum, dan apa yang masih berupa tuduhan atau pendapat pihak-pihak yang berkepentingan.

Dokumen Putusan Menjadi Kunci

Untuk memahami perkara ini secara utuh, dokumen utama yang perlu dibaca adalah putusan lengkap MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, bukan hanya kutipan pernyataan hakim atau judul pemberitaan.

Dokumen tersebut dapat ditelusuri melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi. Keterangan KPU mengenai dokumen pendidikan Gibran dan penjelasan lembaga yang menerbitkan surat penyetaraan juga perlu dibandingkan dengan isi pertimbangan hukum majelis hakim.

Langkah itu penting untuk menjawab persoalan mendasar: apakah dokumen yang dipakai dalam proses pencalonan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, bagaimana dokumen tersebut dinilai oleh masing-masing lembaga, serta lembaga mana yang berwenang menindaklanjuti persoalan yang masih tersisa.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata soal polemik politik yang melibatkan keluarga mantan presiden. Persoalan yang lebih mendasar menyangkut kepastian hukum, transparansi persyaratan pencalonan, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Putusan pengadilan harus dihormati. Namun, menghormati putusan tidak berarti mengabaikan isi pertimbangan hukumnya. Sebaliknya, membaca pertimbangan hakim juga tidak membenarkan penarikan kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan.

Di tengah derasnya perdebatan, ketelitian membaca dokumen hukum menjadi cara paling masuk akal untuk memisahkan fakta, tafsir, dan tuduhan. redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *