BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA — Kata “kue” muncul dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, kue yang dimaksud bukan makanan. Jaksa menyebutnya sebagai kode untuk uang dalam jumlah besar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menguraikan adanya uang senilai sekitar Rp20 miliar yang disebut disiapkan untuk Febrie. Uang tersebut dikaitkan dengan Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).
Menurut uraian jaksa, istilah “kue” digunakan dalam komunikasi terkait pengantaran uang. Uang itu kemudian disebut dibawa ke sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan, setelah uang diperlihatkan, Febrie disebut mengarahkan agar uang tersebut dibawa ke tempat penukaran uang.
Di titik ini, ada satu hal yang harus ditegaskan: apa yang dibacakan jaksa tersebut masih merupakan isi dakwaan.
Febrie Adriansyah belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Status Febrie dalam perkara ini adalah terdakwa, bukan terpidana. Artinya, jaksa telah membawa perkara tersebut ke persidangan dan mendalilkan bahwa Febrie melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. Dalil tersebut selanjutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan.
Dengan kata lain, kalimat “Febrie menerima uang Rp20 miliar” harus dibaca secara hati-hati. Dalam pemberitaan hukum, formulasi yang lebih tepat adalah:
“Jaksa mendakwa Febrie menerima atau terkait dengan penerimaan uang sekitar Rp20 miliar.”
Perbedaan satu kata itu penting. Sebab pengadilan belum sampai pada tahap menyatakan apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak.
Bukan hanya soal “kue Rp20 miliar”
Perkara yang didakwakan kepada Febrie juga jauh lebih besar daripada cerita mengenai uang yang disebut dengan kode “kue”.
Jaksa menguraikan dugaan penerimaan harta dalam jumlah besar dan kemudian mengaitkannya dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan, nilai harta yang disebut mencapai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.
Jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan lain, termasuk uang yang disebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya serta penerimaan dalam bentuk tunjangan hari raya.
Karena itu, perkara Febrie bukan sekadar perkara tentang sebuah amplop atau “kue” Rp20 miliar. Yang akan diuji di pengadilan adalah keseluruhan konstruksi perkara, termasuk asal-usul uang, hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan, serta bagaimana harta tersebut kemudian diperlakukan.
Apa kata ahli?
Pakar hukum pidana dan TPPU Yenti Garnasih sebelumnya menilai dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Febrie perlu ditelusuri secara serius. Menurutnya, persoalan utama dalam TPPU adalah menelusuri asal-usul harta dan hubungannya dengan tindak pidana asal.
Sementara ahli hukum pidana Mahrus Ali menekankan pentingnya melihat konstruksi TPPU bersama tindak pidana asalnya. Dengan demikian, pembuktian tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang memiliki uang dalam jumlah besar, tetapi juga menyangkut dari mana harta itu berasal dan bagaimana keterkaitannya dengan tindak pidana yang menjadi sumbernya.
Pandangan para ahli tersebut menjadi konteks penting untuk membaca dakwaan Febrie. Namun, pendapat ahli tetap bukan putusan pengadilan.
Jadi, sebenarnya Febrie berada di posisi mana?
Sederhananya:
Febrie Adriansyah adalah terdakwa.
Ia menghadapi dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan uang dan pencucian uang sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Ia belum berstatus terpidana.
Ia juga belum dapat disebut terbukti menerima suap atau melakukan pencucian uang sebelum majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan.
Karena itu, kata yang paling penting dalam mengikuti perkara ini bukan hanya “kue”.
Kata yang tak boleh hilang adalah “didakwa”.
Di ruang sidang, jaksa membawa sebuah cerita hukum. Tugas berikutnya adalah membuktikan cerita itu dengan alat bukti. Setelah itu, giliran majelis hakim menentukan apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak.
Di sanalah batas antara dugaan, dakwaan, pembuktian, dan putusan harus tetap dijaga.
Dan justru karena uang yang disebut bukan sedikit, publik berhak mengikuti setiap mata rantai pembuktiannya: siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dari mana sumbernya, dan apa yang terjadi terhadap uang tersebut setelah berpindah tangan.
Itulah yang membuat istilah “kue” dalam perkara Febrie menjadi lebih dari sekadar sebuah kata sandi. Ia kini menjadi salah satu potongan kecil dari puzzle hukum yang pembuktiannya masih berlangsung di ruang sidang. ***











