BOROBUDURCHANEL.COM – BANJARNEGARA — Ada sebuah perubahan menarik dalam cara masyarakat dan negara memandang tanah-tanah bersejarah di Jawa.
Pada masa kerajaan, sebagian wilayah dapat memperoleh status khusus. Tanah tertentu dibebaskan dari pajak atau upeti karena memiliki fungsi tertentu bagi kerajaan maupun kehidupan keagamaan masyarakat.
Berabad-abad kemudian, sistem kerajaan berubah. Desa perdikan tidak lagi menjadi bagian dari tata pemerintahan modern. Namun, sejumlah ruang yang pernah berada dalam lingkungan tersebut justru tetap bertahan.
Makam masih diziarahi. Masjid tetap digunakan atau dikenang. Tradisi terus dijalankan. Nama tokoh masa lalu masih disebut.
Sebagian tempat bahkan kemudian masuk dalam rezim pelindungan cagar budaya.
Jejak perubahan itu dapat ditelusuri dari sejumlah kawasan yang memiliki hubungan dengan sejarah Mataram Islam, antara lain Gumelem di Banjarnegara, Kuncen dan Taman di Madiun, Banyusumurup di kawasan Imogiri, hingga Kotagede.
Namun, hubungan antara tanah perdikan dan cagar budaya tidak sesederhana bahwa tanah perdikan otomatis menjadi cagar budaya.
Justru di antara dua istilah tersebut terdapat perjalanan sejarah yang panjang.
Gumelem dan cerita tanah yang dibebaskan dari pajak
Di Gumelem, Banjarnegara, jejak tersebut berkaitan dengan sosok Ki Ageng Gumelem.
Sejumlah sumber dan penelitian mengenai sejarah Islam serta warisan budaya di Banjarnegara mencatat versi sejarah yang menghubungkan Ki Ageng Gumelem dengan Panembahan Senopati.
Dalam tradisi yang berkembang, Ki Ageng Gumelem disebut mendapat wilayah Gumelem, kemudian memperoleh kedudukan sebagai demang.
Ada pula cerita mengenai pusaka yang ditawarkan dari lingkungan Keraton Mataram. Dalam kisah tersebut, Ki Ageng Gumelem memilih pusaka tanpa *wrangka*, jubah dan surban.
Pilihan itu kemudian dimaknai sebagai simbol kebebasan.
Gumelem selanjutnya disebut sebagai tanah perdikan, yaitu wilayah yang tidak dibebani kewajiban pajak atau upeti tertentu kepada kerajaan.
Ki Ageng Gumelem juga dikaitkan dengan tugas menjaga makam atau petilasan Ki Ageng Giring di kawasan Bukit Girilangan.
Namun, ada satu hal yang penting dicatat.
Kisah tersebut belum dapat diperlakukan seluruhnya sebagai fakta sejarah yang telah terbukti. Penelitian yang menjadi rujukan tidak menemukan prasasti yang secara langsung membuktikan penetapan Gumelem sebagai tanah perdikan.
Karena itu, sejarah Gumelem perlu dibaca dengan membedakan antara dokumen, hasil penelitian, tradisi lisan dan cerita yang diwariskan masyarakat.
Justru dari perbedaan itulah penelitian sejarah mendapatkan ruang untuk bekerja.
Kuncen: masjid, makam dan bekas desa perdikan
Jejak serupa dapat ditemukan di Kuncen, Madiun.
Di kawasan tersebut terdapat Masjid dan Makam Kuno Kuncen yang kini dikenal sebagai situs cagar budaya. Kompleks ini dikaitkan dengan sejarah Islam di Madiun dan tokoh yang dikenal sebagai Ronggo Jumeno atau Pangeran Timur.
Dalam catatan sejarah yang berkembang, setelah konflik Purabaya dengan Mataram, wilayah tempat masjid dan makam tersebut berada disebut pernah ditetapkan sebagai desa perdikan oleh Panembahan Senopati.
Kompleksnya memperlihatkan perpaduan sejumlah unsur penting.
Ada masjid tua. Ada makam tokoh pemerintahan. Ada sendang. Bahkan terdapat peninggalan berupa prasasti yang menjadi bagian dari sumber untuk membaca sejarah kawasan.
Dengan demikian, bekas desa perdikan bukan hanya berbicara mengenai status tanah.
Ia juga memperlihatkan terbentuknya sebuah ruang sosial yang memiliki fungsi keagamaan, pemerintahan dan budaya.
Ketika sistem desa perdikan tidak lagi digunakan dalam tata pemerintahan modern, jejak fisiknya tetap tertinggal.
Bahasa politik kerajaan berganti menjadi bahasa pelestarian sejarah.
Taman dan peran pemimpin agama
Tidak jauh dari Kuncen terdapat kompleks Masjid dan Makam Kuno Taman.
Kawasan tersebut juga memiliki sejarah sebagai Desa Perdikan.
Masjid yang berada di kompleks itu dikenal sebagai Masjid Donopuro. Nama Donopuro juga dikaitkan dengan gelar bagi kyai atau imam masjid yang sekaligus memiliki peran sebagai pemimpin Desa Perdikan Taman.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsep perdikan tidak selalu berkaitan dengan sebidang tanah yang sekadar memperoleh pembebasan pajak.
Dalam konteks tertentu, status tersebut terhubung dengan komunitas dan fungsi keagamaan.
Ada masjid sebagai pusat ibadah.
Ada tokoh agama yang memiliki peran sosial.
Ada makam yang menjadi pusat penghormatan kepada leluhur.
Dan ada tradisi yang membuat hubungan masyarakat dengan ruang tersebut tetap berlangsung.
Karena itu, ketika status tanah berubah, fungsi ingatan tidak serta-merta hilang.
Makam tetap menjadi titik penting dalam kehidupan masyarakat.
Banyusumurup dan warisan dari sejarah konflik Mataram
Jejak sejarah tersebut juga membawa perjalanan ke Banyusumurup, Imogiri.
Berbeda dengan Gumelem, Kuncen atau Taman, kisah Banyusumurup justru memperlihatkan sisi keras dari sejarah politik Mataram.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta mencatat Banyusumurup sebagai makam khusus Pangeran Pekik dan para pengikutnya.
Mereka disebut dibunuh atas perintah Amangkurat I pada 1659 karena dituduh hendak melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Mataram.
Namun, tempat yang menyimpan jejak konflik tersebut kemudian menjadi bagian dari warisan budaya yang dilestarikan.
Makam tetap memiliki juru kunci. Peziarah datang. Tradisi caos dhahar, ritual ziarah dan pengiriman doa masih menjadi bagian dari kehidupan situs.
Hal ini memperlihatkan bahwa cagar budaya tidak selalu berkaitan dengan tokoh yang dipandang sebagai pemenang atau pahlawan.
Sebuah tempat dapat dilindungi karena memberikan informasi mengenai perjalanan sejarah, termasuk konflik dan tragedi yang pernah terjadi.
Makam dalam konteks ini menjadi sumber untuk memahami masa lalu secara lebih utuh.
Kotagede: ketika makam membantu membaca sejarah masjid
Perjalanan berikutnya mengarah ke Kotagede, Yogyakarta.
Di kawasan ini, hubungan antara masjid, makam dan sejarah awal Mataram Islam terlihat sangat kuat.
Kompleks Masjid Mataram Kuno Kotagede merupakan salah satu situs penting yang berkaitan dengan perkembangan awal Mataram Islam dan kompleks pemakaman kerajaan.
Di kawasan tersebut terdapat Hastana Kitha Ageng di sebelah selatan masjid, yang dikenal sebagai pemakaman kerajaan pertama Dinasti Mataram Islam.
Menariknya, makam tidak hanya dipahami sebagai tempat pemakaman.
Dalam kajian sejarah bangunan, makam juga dapat menjadi petunjuk untuk membaca perkembangan suatu kompleks.
Batu nisan, struktur bangunan, tata ruang dan hubungan antara makam dengan masjid dapat membantu peneliti memperkirakan usia serta perubahan sebuah kawasan.
Dengan kata lain, makam dapat berfungsi seperti arsip.
Bedanya, arsip tersebut tidak ditulis di atas kertas.
Ia tersimpan melalui struktur, tata ruang, material dan hubungan antarruang yang bertahan selama berabad-abad.
Apakah semua tanah perdikan menjadi cagar budaya?
Di sinilah batas antara sejarah perdikan dan cagar budaya perlu ditegaskan.
Tanah yang dahulu berstatus perdikan tidak otomatis menjadi cagar budaya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan kriteria tertentu bagi benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sebuah situs, misalnya, harus memiliki kriteria yang berkaitan dengan keberadaan benda, bangunan atau struktur cagar budaya serta informasi mengenai aktivitas manusia pada masa lalu.
Sementara kawasan cagar budaya memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk kemungkinan menyimpan lanskap budaya dan pola ruang yang menunjukkan fungsi tertentu pada masa lalu.
Karena itu, perdikan dan cagar budaya merupakan dua konsep yang berbeda.
Perdikan adalah bagian dari sistem sosial-politik pada masa kerajaan.
Cagar budaya merupakan sistem pelindungan warisan budaya dalam negara modern.
Yang mungkin menghubungkan keduanya bukan status hukumnya, melainkan jejak sejarah yang masih dapat ditemukan.
Ketika status tanah berubah, tetapi ingatan tetap hidup
Dari Gumelem hingga Kotagede, terlihat sebuah pola yang menarik.
Tanah yang dahulu memperoleh perlakuan khusus karena fungsi tertentu dapat mengalami perubahan status seiring perubahan sistem pemerintahan.
Namun, makam, masjid, bangunan, prasasti dan tradisi masyarakat tidak selalu ikut hilang.
Masyarakat tetap berziarah.
Juru kunci tetap menjaga makam.
Tradisi tetap diwariskan.
Nama tokoh tetap disebut.
Pada akhirnya, ruang yang dahulu memiliki arti khusus dalam tata kehidupan kerajaan dapat memperoleh makna baru dalam kerangka pelestarian budaya.
Bukan lagi karena mendapat pembebasan pajak dari seorang raja, melainkan karena menyimpan informasi mengenai kehidupan manusia pada masa lalu.
Antara dokumen dan tradisi
Tetapi semakin tua sebuah situs, semakin panjang pula cerita yang menyertainya.
Di sinilah kehati-hatian menjadi penting.
Gumelem, misalnya, memiliki tradisi kuat mengenai hubungan Ki Ageng Gumelem dengan Panembahan Senopati dan status tanah perdikan. Namun, ketiadaan prasasti yang secara langsung mengukuhkan penetapan tersebut membuat informasi itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari tradisi dan sumber sejarah yang masih membutuhkan pengujian.
Hal yang sama berlaku untuk berbagai cerita mengenai tokoh, raja dan leluhur yang berkembang dari generasi ke generasi.
Tradisi lisan penting karena menyimpan ingatan masyarakat.
Tetapi tradisi lisan dan bukti sejarah tertulis memiliki kedudukan yang berbeda dalam proses pembuktian sejarah.
Karena itu, makam, batu nisan, prasasti, bangunan dan struktur lama menjadi penting.
Benda-benda tersebut tidak hanya dilihat sebagai peninggalan.
Ia juga dapat menjadi bahan untuk menguji cerita yang diwariskan.
Tanah berubah, warisan tetap dicari
Perjalanan dari tanah perdikan menuju cagar budaya pada akhirnya memperlihatkan perubahan cara sebuah masyarakat memperlakukan ruang bersejarah.
Kerajaan dahulu dapat memberikan keistimewaan kepada suatu wilayah.
Sistem pemerintahan kemudian berubah.
Konsep desa perdikan tidak lagi menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, sebagian ruang yang pernah memiliki fungsi khusus tetap bertahan melalui makam, masjid, bangunan, tradisi dan ingatan masyarakat.
Negara modern kemudian menggunakan perangkat hukum yang berbeda untuk melindunginya.
Di sinilah makam memiliki posisi yang unik.
Ia bukan hanya tempat orang meninggal.
Dalam banyak kasus, makam menjadi titik pertemuan antara sejarah kekuasaan, agama, keluarga, arsitektur dan tradisi masyarakat.
Orang datang membawa doa.
Mereka menyebut nama leluhur.
Mereka merawat bangunan.
Mereka meneruskan cerita.
Sementara peneliti membaca batu, prasasti, struktur dan tata ruang untuk mencari jejak masa lalu.
Tanahnya mungkin tidak lagi disebut tanah perdikan.
Kerajaannya telah menjadi bagian dari sejarah.
Tetapi ruang yang pernah menjadi bagian dari perjalanan itu masih dapat ditemukan.
Dan selama masyarakat masih mendatanginya, masa lalu tersebut belum sepenuhnya menjadi masa lalu.***











