Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Muntilan, Tiga Tersangka dan 4 Gram Barang Bukti Disita

Polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 4 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkoba di Muntilan Magelang
Polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 4 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkoba di Muntilan Magelang. (dok polresta magelang)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM —  MAGELANG, – Satresnarkoba Polresta Magelang membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 4 gram.

Ketiga tersangka yakni BS alias W (41), DH (41), dan FSS (50). Mereka diamankan polisi pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penangkapan bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika petugas mengamankan BS alias W dan DH di samping rumah kontrakan milik FSS, Dusun Karangwatu, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AA 4485 OG.

Paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip transparan. Paket kemudian dibalut tisu, dililit isolasi warna hitam, dan dicor menggunakan semen.

Selain paket sabu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Infinix SMART 10.

Polisi Kembangkan Informasi dari Dua Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, BS alias W dan DH mengaku paket sabu yang ditemukan petugas merupakan milik FSS.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi rumah kontrakan FSS yang masih berada di Dusun Karangwatu.

Sekitar pukul 21.00 WIB, FSS berhasil diamankan. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan tersebut.

Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tutup botol berwarna hitam. Petugas juga menyita satu unit handphone Realme C15 warna biru.

Dari pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi kemudian mengungkap dugaan peran masing-masing dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

FSS Disebut Beli Sabu Rp4 Juta

Polisi menyebut FSS membeli sabu seharga Rp4 juta dari seseorang berinisial PETAK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Barang tersebut diambil oleh FSS di lokasi yang sebelumnya telah ditentukan. Setelah itu, FSS meminta BS alias W dan DH mengambil paket sabu tersebut.

Sebagai imbalan, BS dan DH dijanjikan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Dalam keterangannya kepada polisi, FSS disebut membeli sabu untuk dua tujuan, yakni sebagian diedarkan kembali dan sebagian digunakan sendiri.

Untuk sabu yang dijual, FSS mematok harga Rp850 ribu untuk ukuran 1 gram dan Rp450 ribu untuk ukuran 0,5 gram.

BS alias W dan DH juga disebut pernah membeli sabu dari FSS.

Sita Sabu, Motor hingga Dua Handphone

Setelah rangkaian penangkapan dan penggeledahan selesai, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua paket sabu dengan berat bruto total 4 gram, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 4485 OG lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Dari catatan kepolisian, BS alias W diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba di Polresta Magelang pada 2019.

Sementara itu, FSS pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian di Polresta Magelang pada tahun yang sama. Adapun DH disebut belum pernah menjalani hukuman.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider, mereka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf b atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polresta Magelang sesuai proses hukum yang berlaku. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *