Enam Hari Terungkap, Dua Warga Wonosobo Ditangkap Usai Curi Rp14,5 Juta di SPBU Salaman

Polisi mengungkap pencurian uang Rp145 juta dari laci SPBU di Salaman Kabupaten Magelang
Polisi mengungkap pencurian uang Rp14,5 juta dari laci SPBU di Salaman, Kabupaten Magelang (dok Polresta magelang)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM  —  MAGELANG – Kasus pencurian uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, berhasil diungkap polisi dalam waktu enam hari.

Dua pria asal Kabupaten Wonosobo, yakni BR (45), warga Kecamatan Leksono, dan DCW (47), warga Kecamatan Wonosobo, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap hilangnya uang tunai Rp14,5 juta dari laci pompa SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.52 WIB. Saat itu, kondisi SPBU sedang ramai oleh pelanggan.

BR dan DCW datang menggunakan sepeda motor dan ikut mengantre seperti pelanggan lainnya. Di tengah situasi tersebut, BR disebut melihat petugas SPBU menyimpan uang hasil penjualan BBM di dalam laci pompa.

Dari pengamatan itu, muncul niat BR untuk mengambil uang tersebut.

Mengamati Situasi Sebelum Beraksi

Menurut keterangan polisi, BR sempat mengajak DCW melakukan pencurian. Namun, DCW menolak dan memilih menunggu di luar area SPBU.

BR kemudian tidak langsung mengambil uang. Ia terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar pompa.

Setelah menilai kondisi memungkinkan, BR mendekati laci pompa. Laci tersebut diketahui dalam keadaan tidak terkunci.

BR kemudian mengambil uang tunai yang berada di dalam laci dan keluar dari area SPBU.

Setelah berada di luar, BR menghampiri DCW. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju Wonosobo.

Dari uang yang dibawa tersebut, BR disebut memberikan bagian sebesar Rp2,5 juta kepada DCW.

Polisi Telusuri CCTV

Pencurian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Salaman, Polresta Magelang.

Tim Resmob Polresta Magelang melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Penyelidikan yang dilakukan selama enam hari akhirnya mengarah kepada BR dan DCW.

Keduanya kemudian diamankan polisi di rumah masing-masing di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang yang masih dikuasai DCW tersisa Rp625 ribu.

Sementara uang hasil pencurian yang dikuasai BR disebut telah habis digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk pesta minuman beralkohol dan karaoke.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Selain uang tunai Rp625 ribu, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange silver bernomor polisi AA-5795-RF, jaket jeans biru, celana panjang bahan warna cokelat, sepasang sepatu warna cokelat, kaos berkerah warna hitam, buf atau bandana warna kuning kombinasi orange, serta dua helm.

Polisi menyebut BR dan DCW bukan merupakan residivis.

Keduanya kini menjalani proses hukum atas perkara pencurian tersebut.

Ancaman Hukuman Berbeda

BR dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara DCW dijerat Pasal 591 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi selanjutnya memproses kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *