Utang tidak selalu lahir karena seseorang hidup boros.
BOROBUDURCHANEL – Orang biasanya mengenal zakat mal sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian harta. Selesai. Ada nisab, ada haul, ada kadar yang harus dikeluarkan. Lalu uang itu diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Tetapi ekonomi masyarakat tidak sesederhana angka-angka dalam kitab fikih.
Ada orang yang pagi harinya masih punya modal, sore kehilangan semuanya. Ada pedagang yang tidak bangkrut karena malas, melainkan karena sebuah jembatan runtuh. Ada orang miskin yang tiba-tiba mempunyai utang bukan karena membeli mobil mewah, tetapi karena harus mempertanggungjawabkan sebuah kecelakaan.
Di sinilah kata gharim menjadi menarik.
Gharim biasanya diterjemahkan sederhana sebagai orang yang mempunyai utang. Dalam percakapan sehari-hari, kita segera membayangkan orang yang meminjam uang kepada seseorang, kemudian belum mampu mengembalikannya.
Padahal kehidupan kadang membuat orang berutang dengan cara yang jauh lebih rumit.
Mari kita kembali ke sekitar 1990.
Zaman itu telepon genggam belum menjadi benda yang diselipkan di saku celana. Bahkan untuk mengetahui kabar dari sebuah tempat, orang harus menunggu kabar datang. Maka ketika sebuah jembatan di kawasan Comal, Pemalang, tidak dapat dilalui karena bagian pondasinya longsor diterjang banjir, terjadilah antrean kendaraan yang panjangnya entah berapa kilometer.
Sopir-sopir truk hanya tahu satu hal: jalan berhenti.
Mengapa berhenti, tidak semua tahu.
Di antara kendaraan yang terhenti itu ada sebuah truk yang membawa ayam pedaging dari Kabupaten Semarang menuju Jakarta.
Perjalanan semacam ini sesungguhnya adalah sebuah roda ekonomi kecil yang berputar cepat. Pedagang mengambil ayam dari peternak dengan membayar sebagian lebih dahulu. Ayam dibawa ke Jakarta. Sampai di sana, ayam menjadi uang. Uang itu dibawa pulang untuk melunasi kekurangan pembayaran kepada peternak. Setelah itu modal diputar kembali untuk mengambil ayam berikutnya.
Begitu seterusnya.
Ayam, dalam sistem itu, bukan sekadar ayam.
Ia adalah modal yang sedang berjalan.
Tetapi hari itu roda berhenti.
Truk tidak bergerak. Ayam-ayam di atasnya mati seluruhnya.
Bagi orang yang melihat dari luar, mungkin hanya ada sebuah truk dan sejumlah ayam mati.
Bagi peternak, modalnya hilang.
Bagi pedagang, modalnya juga hilang.
Peternak kemudian tidak dapat memproduksi ayam lagi. Pedagang tidak dapat berdagang lagi. Bahkan hubungan antara keduanya menjadi persoalan baru karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum selesai.
Di sini kita menemukan sesuatu yang sering luput dari cara kita memahami zakat.
Utang tidak selalu lahir karena seseorang hidup boros.
Kadang utang lahir karena seseorang sedang bekerja.
Kadang karena sebuah kecelakaan.
Kadang karena bencana.
Kadang karena seseorang sedang menjalankan fungsi ekonomi yang justru dibutuhkan banyak orang.
Maka kalau gharim hanya kita bayangkan sebagai seseorang yang meminjam uang untuk keperluan konsumtif, kita mungkin telah mempersempit salah satu pintu sosial dalam zakat.
Ada cerita lain, sekitar 1994.
Malam itu kira-kira pukul sembilan. Seorang pengendara sepeda motor kehabisan bensin. Ia menuntun motornya menuju penjual bensin eceran di tepi jalan.
Belum ada lampu-lampu terang seperti sekarang. Penerangan yang digunakan adalah lilin.
Bensin dituangkan.
Api menyambar.
Kebakaran terjadi.
Di sebelah warung bensin itu terdapat rental komputer.
Komputernya masih sempat diselamatkan, tetapi tempat usahanya terbakar. Rental komputer berhenti beroperasi.
Hari ini mungkin kita bisa berkata, “Ya, tinggal buka lagi.”
Tetapi tahun 1994 bukan hari ini.
Rental komputer masih barang yang tidak banyak. Modalnya besar. Pasarnya belum seperti sekarang. Sekali tempat usaha terbakar, seseorang bisa kehilangan sumber penghidupannya.
Sementara penjual bensin eceran yang menjadi penyebab kebakaran adalah orang miskin.
Ia mempunyai tanggung jawab, tetapi tidak mempunyai kemampuan membayar.
Maka muncullah paradoks.
Yang satu kehilangan tempat usaha.
Yang lain mempunyai utang.
Keduanya sama-sama jatuh.
Di sinilah zakat seharusnya tidak hanya dilihat sebagai uang yang berpindah dari tangan orang kaya ke tangan orang miskin.
Zakat juga dapat menjadi cara agar roda yang berhenti dapat diputar kembali.
Cerita ketiga mungkin lebih dekat lagi dengan kehidupan petani.
Ada seorang penebas buah duku. Buah masih berada di pohon. Belum dapat dipanen karena masih harus dibrongsong. Pekerjaan itu membutuhkan tenaga orang lain.
Kemudian terjadi kecelakaan.
Orang yang sedang memasang brongsong jatuh. Kepalanya membentur batu. Ia harus dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi kepala.
Biayanya tentu tidak sedikit.
Penebas duku harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan tenaga kerjanya. Untuk memenuhi tanggung jawab itu, modal dagangnya terkuras. Harta yang dimiliki ikut habis.
Sekali lagi, seseorang yang semula bekerja tiba-tiba menjadi orang berutang.
Bukan karena ia malas.
Bukan karena ia berfoya-foya.
Melainkan karena sebuah kecelakaan.
Kalau orang semacam ini termasuk dalam pengertian gharim, maka zakat mempunyai fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar membantu seseorang membayar utang.
Zakat membantu mengembalikan seseorang kepada kehidupan ekonominya.
Peternak ayam dapat memelihara ayam lagi.
Pedagang dapat berdagang lagi.
Rental komputer dapat dibuka kembali.
Penebas duku dapat melanjutkan usahanya.
Dan orang yang sakit dapat menjalani operasi tanpa keluarganya harus kehilangan seluruh harta yang mereka miliki.
Dalam pengertian ini, gharim bukan sekadar persoalan seseorang mempunyai angka utang di atas selembar kertas.
Gharim adalah persoalan terganggunya kehidupan karena beban kewajiban yang tidak sanggup ditanggung sendiri.
Ada orang yang berutang karena mengambil uang.
Tetapi ada pula orang yang berutang karena kehilangan barang dagangan, menanggung kecelakaan, memenuhi tanggung jawab sosial, atau menghadapi biaya pengobatan yang tidak mungkin dibayar oleh penghasilannya.
Di sinilah zakat mal dapat dibaca sebagai salah satu tiang ekonomi masyarakat.
Tiang itu bukan hanya berdiri di rumah orang kaya.
Ia semestinya menyangga mereka yang hampir roboh agar tidak benar-benar jatuh.
Sebab ketika satu orang jatuh, yang jatuh sebenarnya tidak selalu satu orang.
Peternak yang berhenti memelihara ayam membuat pedagang kehilangan barang dagangan. Pedagang berhenti berdagang membuat pasar kehilangan pasokan. Pasokan berkurang, konsumen ikut terkena dampaknya.
Sebuah kecelakaan kecil di tepi jalan bisa menghentikan sebuah usaha. Sebuah usaha yang berhenti bisa membuat beberapa keluarga kehilangan pendapatan.
Ekonomi rakyat memang sering bekerja dengan cara seperti itu: saling menyambung, tetapi sekaligus saling rentan.
Karena itu, barangkali kita perlu melihat kembali makna gharim dengan kacamata yang lebih luas.
Bukan untuk mengubah ketentuan agama seenaknya, melainkan untuk memahami ruh sosial di baliknya.
Zakat tidak dimaksudkan hanya agar orang miskin dapat makan hari ini.
Ada zakat yang dapat membuat seseorang mampu bekerja lagi besok.
Ada zakat yang dapat menyelesaikan beban seseorang agar ia tidak jatuh semakin dalam.
Ada zakat yang dapat menyelamatkan modal usaha agar rantai ekonomi kecil tidak putus.
Dan mungkin di situlah salah satu rahasia besar zakat.
Ia bukan sekadar memindahkan sebagian harta.
Ia menjaga agar kehidupan tidak berhenti hanya karena seseorang mengalami satu musibah yang tidak sanggup ia tanggung sendirian.
Gharim, dengan demikian, bukan sekadar orang yang berutang.
Ia bisa menjadi manusia yang sedang berdiri di tengah jalan hidup yang mendadak runtuh.
Dan zakat, pada saat seperti itu, semestinya hadir bukan hanya untuk berkata, “Ini uang untuk membayar utangmu.”
Tetapi lebih jauh:
“Mari kita hidupkan kembali roda kehidupanmu.”
Ngubaidi Achmad, seorang pensiunan dosen tinggal di Semarang.











