BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah penindakan terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki titik panas atau *hotspot* di dalam wilayah konsesinya.
“Soal karhutla, KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi,” kata Jumhur dalam rapat kerja bersama DPR RI terkait Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dari 21 perusahaan tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat. Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing menyumbang empat perusahaan yang disegel.
Selanjutnya, tiga perusahaan berada di Kalimantan Tengah. Sementara Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing terdapat satu perusahaan.
335 Perusahaan Terindikasi Karhutla
Jumlah perusahaan yang dikenai tindakan penyegelan masih dapat bertambah. KLH masih melakukan verifikasi langsung terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.
Jumhur menyebut sedikitnya 335 perusahaan terindikasi memiliki kejadian kebakaran di wilayah konsesinya. Indikasi tersebut diperoleh setelah KLH mencocokkan atau melakukan *overlay* data satelit dengan data perusahaan.
Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan *ground check* atau pengecekan lapangan oleh tim KLH.
“Yang terindikasi terjadi kebakaran hutan ada di wilayah konsesi 335 perusahaan. Ketika di-*overlay* dari data satelit dan data perusahaan, sebanyak 335 perusahaan ditemukan ada hotspot yang kemudian didatangi Tim KLH melakukan ground check atau cek lapangan,” ujar Jumhur.
Ia mengatakan proses verifikasi terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena mencakup wilayah konsesi yang luas dan melibatkan ratusan perusahaan.
Perusahaan Bisa Terancam Pencabutan Izin
Jumhur menegaskan bahwa perusahaan tidak lepas dari tanggung jawab apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya. Pemerintah dapat menerapkan prinsip *strict liability* terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Artinya, perusahaan tidak dapat begitu saja menghindari tanggung jawab dengan alasan api berasal dari luar wilayah konsesi.
“Strict liability-nya mutlak dan nyata. Ada sekian ratus hektare terbakar dan perusahaan itu mau tidak mau harus bertanggung jawab karena sejak awal betul-betul tidak boleh ada kejadian karhutla di wilayah konsesinya,” kata Jumhur.
Menurut Jumhur, penyegelan bukan sekadar sanksi administratif biasa. Perusahaan yang disegel wajib memberikan klarifikasi dan menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut.
Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin. Sebaliknya, sanksi dapat dipertimbangkan untuk diringankan apabila perusahaan menjalankan kewajiban perbaikan yang ditetapkan KLH.
“Kalau perusahaan itu disegel maka mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah perusahaan itu akan dilakukan hukuman pemberatan. Bahkan bisa sampai dicabut izinnya,” ujar Jumhur.
KLH masih memproses verifikasi terhadap ratusan perusahaan lainnya. Menurut Jumhur, kehati-hatian diperlukan karena pemeriksaan mencakup jutaan hektare wilayah dan melibatkan banyak perusahaan.
“Jumlah perusahaan yang disegel bisa bertambah dari data saat ini 21 perusahaan. Saat ini KLH terus melakukan verifikasi lapangan yang dilakukan dengan sangat hati-hati karena ada sekian juta hektar dengan ratusan perusahaan,” kata Jumhur.***











