BOROBUDURCHANEL.COM – JOMBANG – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Sidang digelar di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center pada Jumat (28/8/2026), mulai sekitar pukul 19.30 WIB hingga 23.49 WIB.
Forum tersebut diikuti utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tercatat sebagai peserta Muktamar ke-35 NU.
Anggaran Pendidikan untuk MBG Jadi Sorotan
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan forum yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berbagai isu aktual yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dalam sidang kali ini, salah satu persoalan yang dibahas adalah penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Para peserta tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif kebijakan publik. Penggunaan anggaran negara itu juga dikaji melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.
Dinamika pembahasan berlangsung dengan penyampaian pandangan dari sejumlah utusan PWNU dan PCNU. Peserta juga memperkuat rumusan yang telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan berbagai rujukan fikih.
NU Soroti Peruntukan Dana Pendidikan
Dari pembahasan yang berkembang, peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan semestinya tidak dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk MBG.
Sejumlah utusan menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran serta kaidah fikih yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail NU.
Sikap tersebut salah satunya disampaikan Gus Ghofur. Ia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG.
Menurut Gus Ghofur, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya menunggu hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Dikaji dengan Kaidah Fikih
Pernyataan tersebut mempertegas perhatian peserta sidang terhadap persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.
Bagi forum, persoalan yang dibahas bukan semata-mata menyangkut program MBG, tetapi juga prinsip penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Peserta kemudian menguji persoalan tersebut menggunakan sejumlah kaidah fikih dan rujukan kitab yang menjadi bagian dari tradisi keilmuan Bahtsul Masail NU.
Rujukan tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai pentingnya pengelolaan anggaran sesuai peruntukan serta mempertimbangkan aspek kemaslahatan.
Pembahasan Berlangsung Musyawarah
Perdebatan dalam sidang berlangsung secara musyawarah. Setiap utusan diberi kesempatan menyampaikan pandangan, memberikan sanggahan, maupun memperkuat pendapat dengan rujukan yang relevan.
Pola pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam tradisi Bahtsul Masail NU, yang menempatkan argumentasi keilmuan sebagai salah satu dasar dalam merumuskan keputusan.
Isu penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pun menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.











