BOROBUDURCHANEL.COM – KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mempercepat proses pengadaan tanah pengganti kas Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon. Seluruh tahapan ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026 agar aset pengganti segera kembali dimiliki pemerintah kalurahan.
Percepatan dilakukan setelah Tim Pengadaan Tanah Pengganti Kas Kalurahan Palihan resmi dibentuk. Saat ini tim mulai melakukan pengecekan terhadap sejumlah bidang tanah yang diproyeksikan menjadi aset pengganti.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Pengganti Kas Kalurahan Palihan sekaligus Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, mengatakan proses pengadaan akan dijalankan secara bertahap dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Targetnya seluruh tahapan pengadaan paling lambat rampung Oktober 2026 sehingga tanah kas pengganti kembali dimiliki Kalurahan Palihan,” kata Ambar, Selasa (28/7/2026).
Audit Jadi Tahap Awal
Sebelum pembelian tanah dilakukan, Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo akan melaksanakan audit terhadap seluruh proses dan penggunaan dana pengadaan.
Audit tersebut bertujuan memastikan besaran dana ganti rugi pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang telah diterima, termasuk menghitung sisa dana, penggunaan bunga, serta alokasi anggaran yang sudah dipakai.
Ambar menegaskan hasil audit menjadi dasar sebelum transaksi pembelian lahan dapat dilaksanakan.
“Kami mengharapkan harapan masyarakat Palihan dan Glagah terkait pengadaan tanah ini bisa segera terealisasi. Namun saat ini kami masih menunggu hasil audit rinci dari Irda untuk memastikan jumlah sisa uang, peruntukan bunga, dan alokasi dana yang sudah terpakai. Setelah semuanya jelas, baru pembayaran bisa dijalankan,” ujarnya.
Cegah Spekulasi Tanah
Pemkab Kulon Progo juga memastikan proses pembelian lahan dilakukan langsung dengan pemilik sah yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari praktik percaloan maupun spekulasi harga tanah yang berpotensi menghambat proses pengadaan.
“Kami pastikan transaksi bertatap muka langsung dengan pemilik sah sesuai nama yang tertera di dokumen tanah, tanpa melalui perantara. Kami ingin memberikan hasil terbaik bagi masyarakat,” tegas Ambar.
Seleksi Lahan Dilakukan Ketat
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, Elda Tri Wahyuni, menjelaskan tidak semua bidang tanah memenuhi syarat menjadi tanah pengganti kas kalurahan.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan untuk menilai produktivitas lahan, ketersediaan jaringan irigasi, serta memastikan lokasi tidak berada di kawasan rawan banjir.
Selain itu, seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan.
“Pemerintah tidak akan memaksakan kehendak jika pemilik tanah tidak menyepakati nilai appraisal nantinya. Pengadaan tanah pengganti wajib dilandasi atas dasar kesukarelaan dan persetujuan kedua belah pihak,” kata Elda.
Pengadaan Ditunggu Masyarakat
Pengadaan tanah pengganti Kalurahan Palihan telah berlangsung cukup lama sejak sebagian tanah kas kalurahan digunakan untuk pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Meski dana ganti rugi telah dibayarkan, proses pengadaan lahan pengganti belum tuntas. Dengan percepatan yang kini dilakukan Pemkab Kulon Progo, masyarakat berharap aset pengganti dapat segera direalisasikan sehingga hak Kalurahan Palihan kembali terpenuhi. (*)










