BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA– Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru mulai 1 Agustus 2026. Aturan tersebut menyentuh berbagai sektor, mulai dari perdagangan digital, layanan administrasi hukum, hingga perpajakan.
Perubahan ini mencakup pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di marketplace, kenaikan tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT), biaya pengangkatan notaris, pendaftaran merek, hingga permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian regulasi, dengan tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui tarif khusus pada sejumlah layanan.
Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang
Mulai 1 Agustus 2026, sejumlah platform e-commerce ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para pedagang di platform digital.
Marketplace yang masuk dalam kebijakan ini meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan barang maupun jasa sesuai ketentuan perpajakan.
Pemerintah menegaskan langkah ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui platform digital.
Tarif Pendirian PT Bermodal Besar Naik
Penyesuaian juga dilakukan terhadap biaya pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Mulai Agustus 2026, pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar dikenakan biaya Rp5 juta, naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp1,5 juta.
Sementara itu, tarif bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak mengalami perubahan. Pendirian PT dengan modal hingga Rp25 juta tetap dikenakan biaya Rp300 ribu, sedangkan PT bermodal Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenai tarif Rp600 ribu.
Pengangkatan Notaris dan Mutasi Jabatan Lebih Mahal
Pemerintah juga menaikkan tarif permohonan pengangkatan notaris.
Biaya yang sebelumnya Rp1,5 juta kini menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Selain itu, perpindahan wilayah jabatan notaris menuju Provinsi DKI Jakarta kini dikenai tarif hingga Rp500 juta sesuai ketentuan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Biaya Pendaftaran Merek Naik
Tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum turut mengalami kenaikan.
Biaya yang sebelumnya Rp1,8 juta kini menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas barang atau jasa.
Namun pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif khusus sebesar Rp500 ribu per kelas.
Pewarganegaraan Melalui Perkawinan Capai Rp25 Juta
Kenaikan tarif juga berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui perkawinan dengan WNI.
Biaya yang sebelumnya Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta untuk setiap permohonan.
Pemerintah Pantau Harga Pangan
Di luar penyesuaian tarif administrasi, pemerintah juga terus memantau stabilitas harga kebutuhan pokok memasuki awal Agustus 2026.
Berakhirnya masa libur sekolah dan kembali berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan meningkatkan permintaan sejumlah komoditas pangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah terus menjaga pasokan dan stabilitas harga melalui koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, serta pelaku usaha.
Rupiah Masih Bertahan di Atas Rp18.000
Menjelang akhir Juli 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.089 per dolar Amerika Serikat.
Pergerakan kurs masih dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari arah suku bunga internasional hingga dinamika pasar keuangan dunia. Kondisi tersebut menjadi perhatian pelaku usaha karena berdampak terhadap biaya impor dan harga bahan baku.
Dengan mulai berlakunya berbagai kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap iklim usaha menjadi lebih pasti, penerimaan negara meningkat, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM tetap terjaga melalui pemberian tarif yang lebih ringan. (*)










