Buronan Interpol Asal Palestina Ditangkap di Indonesia

Buronan Interpol Asal Palestina Ditangkap di Indonesia. fotoilustrasi
Buronan Interpol Asal Palestina Ditangkap di Indonesia. (foto,ilustrasi)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkap temuan tiga paspor yang dimiliki buronan Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya, setelah ditangkap di Indonesia. Dari tiga dokumen perjalanan tersebut, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Documents (SLTD).

Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Abdul Karim diketahui telah dideportasi ke Siprus sehari setelah diamankan aparat penegak hukum Indonesia melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional.

Abdul Karim Masuk Daftar Red Notice Interpol

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Abdul Karim merupakan tersangka tindak pidana terorisme yang menjadi subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” kata Untung, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7/2026) sesuai prosedur penanganan buronan internasional melalui jaringan kerja sama Interpol.

Dideportasi ke Siprus Sehari Setelah Ditangkap

Sehari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk diserahkan kepada otoritas setempat guna menjalani proses hukum sesuai kewenangan negara yang menerbitkan Red Notice.

“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” ujar Untung.

Miliki Tiga Paspor, Dua Diduga Dokumen Palsu

Dalam proses pemeriksaan, aparat menemukan Abdul Karim membawa tiga paspor dengan identitas kewarganegaraan berbeda.

Satu dokumen diketahui merupakan paspor Palestina, sedangkan dua lainnya menggunakan identitas negara-negara di kawasan Eropa.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua paspor Eropa tersebut diduga merupakan dokumen palsu yang berasal dari kategori Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) atau dokumen perjalanan yang sebelumnya telah dilaporkan hilang maupun dicuri.

“Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD,” ungkap Untung.

Interpol Perkuat Pengawasan Dokumen Perjalanan

Temuan tersebut kembali menegaskan pentingnya sistem pertukaran informasi internasional melalui jaringan Interpol dalam mendeteksi penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Basis data SLTD Interpol menjadi salah satu instrumen utama untuk membantu aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian mengidentifikasi paspor yang telah dilaporkan hilang atau dicuri sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan lintas negara.

Penangkapan Abdul Karim di Indonesia juga menunjukkan efektivitas kerja sama antarotoritas kepolisian dunia dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar buronan internasional.

Melalui koordinasi yang cepat, proses penangkapan hingga penyerahan kepada negara peminta dapat dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu masih menjadi salah satu modus yang kerap digunakan pelaku kejahatan lintas negara untuk menghindari penegakan hukum. Oleh karena itu, kerja sama internasional dalam pengawasan keimigrasian dan pertukaran data intelijen terus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan identitas perjalanan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *