BOROBUDURCHANEL.COM – BANTUL – Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp916 juta. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sekaligus memberantas peredaran barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Bantul, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah terhadap barang ilegal yang telah disita agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta sepanjang November 2025 hingga Juni 2026 dan seluruhnya telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta mendapat persetujuan pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau ilegal, 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
Dari seluruh barang tersebut, nilai total mencapai Rp916 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp384 juta.
Khusus hasil tembakau ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611 juta dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp307 juta. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP kabupaten/kota di DIY melalui operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Proses Pemusnahan Sesuai Jenis Barang
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Rokok ilegal dibakar secara simbolis kemudian dicacah di TPST Taman Martani.
Sementara minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah. Telepon seluler dirusak agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan golongan psikotropika dimusnahkan melalui proses pembakaran.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh unsur Forkopimda DIY, Pemerintah Daerah DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP dari berbagai wilayah di DIY, serta sejumlah instansi terkait.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Menurutnya, langkah tersebut memastikan barang ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.
“Melalui kolaborasi dengan Satpol PP dan berbagai instansi terkait, Bea Cukai Yogyakarta akan terus memperkuat pengawasan, menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Imam.
Pemusnahan ini menjadi bukti sinergi pemerintah dalam memutus rantai peredaran barang ilegal sekaligus menjaga kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai. (gk)










