Aturan Baru Pilkades 2027, Perangkat Desa di Purworejo Wajib Mundur Jika Jadi Calon Kades

Perangkat desa di Purworejo harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. foto Ilustrasi
Perangkat desa di Purworejo harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. (foto _ Ilustrasi)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memastikan aturan baru Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 membawa perubahan penting bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Jika sebelumnya hanya diwajibkan cuti, kini perangkat desa harus mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengatakan perangkat desa tetap diwajibkan mengambil cuti selama proses pendaftaran. Namun, statusnya berubah ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Apabila perangkat desa mendaftar sebagai calon kepala desa, selama proses pendaftaran yang bersangkutan harus cuti. Namun setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa, perangkat desa wajib mundur dari jabatannya,” kata Laksana, Rabu (29/7/2026).

Berbeda dengan Aturan Lama

Laksana menjelaskan aturan tersebut berbeda dengan regulasi sebelumnya. Pada ketentuan lama, perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa hanya perlu mengambil cuti sehingga masih dapat kembali menjabat apabila gagal terpilih.

Kini, kesempatan itu tidak lagi tersedia. Setelah resmi menjadi calon kepala desa, perangkat desa harus melepaskan jabatannya.

Menurutnya, perubahan aturan tersebut bertujuan menjaga netralitas aparatur desa selama tahapan Pilkades berlangsung dan mencegah potensi konflik kepentingan.

“Ini tentu menjadi pertimbangan serius bagi perangkat desa yang ingin maju. Mereka harus benar-benar siap karena setelah ditetapkan sebagai calon, statusnya bukan lagi perangkat desa,” ujarnya.

Calon Tunggal Bisa Melawan Kotak Kosong

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme baru apabila Pilkades hanya diikuti satu bakal calon.

Panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika tetap hanya ada satu calon, pendaftaran diperpanjang kembali selama 10 hari.

Apabila hingga dua kali perpanjangan masih hanya terdapat satu calon, Pilkades tetap dapat dilaksanakan dengan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong.

“Kalau memang sampai perpanjangan kedua belum ada calon lain yang mendaftar, maka dimungkinkan pemilihannya melawan kotak kosong,” jelas Laksana.

Pilkades Serentak Digelar 2027

Pemkab Purworejo saat ini mulai menyosialisasikan substansi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 kepada pemerintah desa. Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kabupaten Purworejo dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada 2027. Sebanyak 340 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya secara bersamaan pada 8 Mei 2027, sedangkan tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada November 2026. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *