BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026), KPK mengungkap perkara ini berkembang menjadi dua klaster dugaan korupsi sekaligus membeberkan barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar yang disita dari sejumlah lokasi.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri diperbantukan di KPK. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dua Klaster Dugaan Korupsi
Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan penyidikan berkembang menjadi dua klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum pegawai KPK.
Modus Pengumpulan Uang
KPK mengungkap Anom Widiyantoro diduga memerintahkan Mohamad Haris mengumpulkan uang dari sejumlah kepala OPD dan rekanan proyek untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto setelah adanya permintaan dana sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. LBS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja di KPK, untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara tersebut dapat diurus.
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar yang berasal dari lima lokasi berbeda.
Rinciannya meliputi:
- Rp300 juta uang tunai ditemukan di rumah Mohamad Haris (GHA).
- Rp80 juta ditemukan di rumah yang sebelumnya digunakan sebagai posko pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada.
- Rp670 juta disita dari rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga menjadi rekening penampungan hasil pengumpulan uang.
- Rp1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik Budi Suprianto di Kabupaten Purworejo.
- Rp451 juta ditemukan di dalam sebuah koper yang berada di mobil milik Bupati Anom Widiyantoro saat diamankan di Jakarta.
Barang bukti tersebut kemudian ditampilkan KPK dalam konferensi pers, termasuk koper berisi uang Rp451 juta dan tas berisi uang Rp1,2 miliar yang diamankan dari rumah LBS di Purworejo.
OTT Digelar di Tiga Daerah
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 28 Juli 2026 dengan mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Sebanyak 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penyidikan Masih Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan gratifikasi, pengaturan proyek, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers. (Arief)










