BOROBDURCHANEL.COM – PEMALANG – Nama Mukti Agung Wibowo kembali menjadi perhatian publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Mukti merupakan bupati sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi melalui OTT KPK pada 2022.
Mukti Agung Wibowo menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2021–2026 setelah memenangkan Pilkada 2020 berpasangan dengan Mansur Hidayat. Sebelum menjadi bupati, ia merupakan Wakil Bupati Pemalang periode 2011–2016 mendampingi Bupati Junaedi. Ia juga berasal dari keluarga yang dikenal di Pantura Jawa Tengah, dengan kakaknya Ikmal Jaya pernah menjabat Wali Kota Tegal dan adiknya Idza Priyanti pernah menjabat Bupati Brebes.
Namun, masa kepemimpinannya hanya berlangsung sekitar satu setengah tahun. Pada 11 Agustus 2022, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pemalang dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, Mukti Agung Wibowo diamankan bersama puluhan pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek
KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait jual beli jabatan, mutasi dan promosi ASN, serta penerimaan uang dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurut KPK, Mukti diduga menunjuk orang kepercayaannya untuk mengatur rotasi, mutasi, promosi jabatan hingga pengaturan proyek pemerintah. Dari praktik tersebut, KPK menduga Mukti menerima sekitar Rp6,1 miliar, terdiri dari sekitar Rp4 miliar yang berasal dari jual beli jabatan dan sekitar Rp2,1 miliar dari para rekanan proyek pemerintah.
Dalam perkara tersebut, KPK turut menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk pejabat sekretariat daerah, kepala dinas, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.
Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Proses hukum Mukti Agung Wibowo berlanjut hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada Mei 2023, majelis hakim menyatakan Mukti terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Pasca penangkapan Mukti Agung Wibowo, roda pemerintahan Kabupaten Pemalang dijalankan oleh Wakil Bupati Mansur Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebelum kemudian dilantik menjadi Bupati definitif hingga berakhirnya masa jabatan.
Kini Anom Widiyantoro Terjaring OTT
Setelah Pilkada 2024, masyarakat Pemalang memilih Anom Widiyantoro sebagai Bupati Pemalang periode 2025–2030. Namun pada Juli 2026, Anom turut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak lainnya. Lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Apabila nantinya Anom resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka Kabupaten Pemalang akan mencatat sejarah dengan dua bupati berturut-turut terjerat operasi tangkap tangan KPK, setelah sebelumnya Mukti Agung Wibowo terjerat kasus serupa pada 2022. (arief)










