BOROBUDURCHANEL – JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hingga ke tingkat gerai dan mitra distribusi. Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut berjalan selama tiga pekan dan masih ditemukan praktik registrasi yang belum sesuai di sejumlah titik layanan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh operator seluler wajib memastikan setiap gerai penjualan maupun mitra distribusi menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan agar tidak ada perbedaan standar keamanan, baik di kota besar maupun daerah, serta antara kanal digital dan layanan fisik.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” kata Meutya di Jakarta, Kamis.
Implementasi Harus Seragam
Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.
Meutya menekankan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan registrasi antara wilayah perkotaan dan daerah, antaroperator, maupun antara layanan digital dan layanan langsung di gerai.
Menurutnya, tantangan terbesar setelah kebijakan diberlakukan bukan lagi pada regulasi, melainkan memastikan implementasinya berlangsung konsisten di seluruh lapisan.
Tutup Celah Kejahatan Digital
Kemkomdigi menilai registrasi SIM berbasis biometrik merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Meutya.
Ia menjelaskan, melalui verifikasi biometrik setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas pemiliknya sehingga ruang penyalahgunaan identitas menjadi semakin sempit.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Data Kejahatan Digital Masih Tinggi
Penguatan registrasi biometrik dilakukan di tengah tingginya angka kejahatan digital di Indonesia.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan hingga 16 Juli 2026 terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Sudah Jangkau 10 Juta Pelanggan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi SIM berbasis biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama seluruh operator seluler menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan seluruh proses registrasi biometrik dilakukan sesuai standar nasional.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya. (*)










