PAD Kabupaten Magelang Lampaui Target, DPRD Dorong Pemkab Gali Potensi Pendapatan Daerah

DPRD Kabupaten Magelang Setujui Pertanggung Jawaban APBD 2025. fotoistimewa
DPRD Kabupaten Magelang Setujui Pertanggung Jawaban APBD 2025. (foto,istimewa)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp713,53 miliar atau 110,02 persen dari target sebesar Rp648,53 miliar.

Meski capaian tersebut diapresiasi, DPRD Kabupaten Magelang menilai masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal. Pemerintah daerah pun didorong untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto, mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan agar PAD terus meningkat.

“Pemerintah daerah didorong melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan melalui berbagai inovasi agar penerimaan daerah dapat terus meningkat,” ujar Budi Supriyanto saat menyampaikan laporan, saran, dan pendapat Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (20/7/2026).

DPRD Apresiasi Raihan WTP Ke-10 Berturut-turut

Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Magelang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Capaian tersebut menjadi yang ke-10 kali secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Menurut Banggar, prestasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Pendapatan Daerah Surplus Rp82,49 Miliar

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,77 triliun, sedangkan belanja dan transfer terealisasi sebesar Rp2,69 triliun.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang mencatat surplus anggaran sebesar Rp82,49 miliar.

Sementara itu, pembiayaan netto sebesar Rp100,69 miliar menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp183,18 miliar.

Banggar mengingatkan pemerintah daerah agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan program sehingga besarnya SILPA tidak terus berulang setiap tahun.

“Banggar meminta pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun perencanaan program dan pengelolaan anggaran agar besarnya SILPA tidak terus berulang pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.

APBD Harus Dikelola Lebih Efektif

Banggar juga menekankan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi agenda rutin mengevaluasi angka-angka keuangan.

Menurut DPRD, proses tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Bupati Minta OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, jajaran Forkopimda, kepala OPD, direksi BUMD, serta anggota DPRD.

Sebanyak 38 dari 50 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Magelang yang telah membahas serta memberikan saran dan masukan, hingga akhirnya memberikan persetujuan atas Raperda yang kami sampaikan. Saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Magelang,” ujar Grengseng.

Bupati juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai rencana aksi yang telah disusun.

“Pelaksanaan tindak lanjut tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepala OPD,” tegasnya.

Raperda Segera Dievaluasi Gubernur Jawa Tengah

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan persetujuan DPRD tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *