Baru 10 Hari Bekerja, ART di Magelang Curi Emas dan Uang Majikan Rp25 Juta

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto memperlihatkan barang bukti gelang emas dan uang tunai yang berhasil diamankan petugas dari tersangka Rabu 12 8 2026. Foto Istimewa
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto memperlihatkan barang bukti gelang emas dan uang tunai yang berhasil diamankan petugas dari tersangka, Rabu (12_8_2026. (Foto _ Istimewa)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – MAGELANG — Baru 10 hari bekerja, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial U (40), warga Grabag, Kabupaten Magelang, nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya. Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Korban berinisial TS (70), warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.22 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, korban mulai curiga setelah U pergi dari rumah dan tidak kembali hingga sore hari.

“Di hari Kamis tersebut, karena memang sehari-hari sering diminta TS untuk mengambil uang di dalam almari. Sehingga ketika melihat di dalam almari itu ada uang yang cukup banyak dan perhiasan, tersangka ini tergoda untuk mengambilnya,” kata Toyib kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Emas dan Uang Majikan Hilang

Setelah U pergi, korban memeriksa isi almari dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang tersebut berupa gelang emas seberat 18 gram, cincin 1,3 gram, serta uang tunai Rp4 juta.

Korban kemudian mencari keberadaan ART tersebut. Namun, hingga sore hari U tidak kembali ke rumah.

“Korban ini mencari-cari keberadaan ART tersebut ditunggu sampai sore tidak ada. Kemudian ketika melihat kondisi di dalam almari, ternyata uang dan perhiasan sudah tidak ada,” ujar Toyib.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Magelang pada Kamis sore.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Dari rekaman tersebut, U terlihat membuka almari tempat uang dan perhiasan disimpan.

“Sehingga kecurigaan kita bahwasanya pelaku adalah ART tersebut,” jelas Toyib.

Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sehari setelah laporan diterima, Jumat (7/8/2026), Tim Resmob Polresta Magelang mendatangi dan menggeledah rumah U.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang milik korban berupa satu gelang emas, satu cincin, dan uang tunai Rp3 juta.

“Yang uang Rp1 juta sudah digunakan pelaku,” kata Toyib.

U kemudian diamankan polisi. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan pencurian diterima.

“Sejak laporan, jadi kurang dari 1 x 24 jam sejak dilaporkan peristiwa ini,” ujarnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta, setelah nilai perhiasan emas dan uang tunai yang hilang diperhitungkan.

Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *