MUI Mertoyudan Dorong Edukasi Produk Halal, Sampaikan Rekomendasi Hukuman Mati bagi Koruptor

Majelis Ulama Indonesia MUI Kecamatan Mertoyudan menggelar rapat pada Sabtu 8 Agustus 2026. Foto Doc.BC
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mertoyudan menggelar rapat pada Sabtu, 8 Agustus 2026. (Foto _ Doc.BC)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – MAGELANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mertoyudan menggelar rapat pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan peran MUI di tengah masyarakat, termasuk penyampaian informasi mengenai program MUI dari tingkat pusat hingga daerah, khususnya terkait jaminan produk halal.

Ketua MUI Kecamatan Mertoyudan, Drs. KH. Ridwan Rois, menyampaikan bahwa MUI memiliki dua fungsi utama dalam menjalankan perannya di tengah kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

Pertama, Khodimul Ummah, yakni sebagai pelayan umat. MUI diharapkan hadir memberikan bimbingan, edukasi, serta informasi keagamaan yang dibutuhkan masyarakat.

Kedua, Shodiqul Hukamah, yakni sebagai mitra pemerintah. Dalam fungsi ini, MUI dapat memberikan masukan dan rekomendasi keagamaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

MUI Dorong Hukuman Berat bagi Koruptor

Dalam rapat tersebut, KH. Ridwan Rois juga menyampaikan hasil pertemuan MUI Jawa Tengah bersama MUI se-Karesidenan Kedu.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah berkaitan dengan pemberantasan korupsi. MUI merekomendasikan agar koruptor dihukum mati sebagai bentuk ketegasan terhadap tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

Selain persoalan korupsi, pertemuan MUI se-Karesidenan Kedu juga membahas penguatan gerakan produk halal di masyarakat.

Menurut KH. Ridwan Rois, Hari Produk Halal Sedunia diperingati pada 18 Oktober. Momentum tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menyebut Kabupaten Wonosobo telah memiliki desa halal yang dapat menjadi salah satu contoh pengembangan ekosistem halal di tingkat desa.

MUI Mertoyudan Perkuat Informasi Produk Halal

Hasil rapat MUI Kecamatan Mertoyudan kemudian menekankan pentingnya organisasi tersebut menjadi penyampai informasi kepada masyarakat.

Informasi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan MUI Kecamatan Mertoyudan, tetapi juga agenda dan program MUI dari tingkat pusat hingga daerah.

Salah satu perhatian utama adalah persoalan produk halal, karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari makanan dan minuman hingga berbagai produk yang digunakan sehari-hari.

Masyarakat dinilai perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai konsep halal sehingga tidak hanya melihat sebuah produk dari jenis atau bentuknya, tetapi juga memperhatikan bahan, sumber perolehan, serta proses pengolahannya.

Tiga Kriteria Kehalalan Makanan

Dalam pembahasan tersebut, secara umum kriteria makanan halal dapat dipahami melalui beberapa aspek.

Pertama, halal zatnya (lidzatihi). Artinya, bahan atau zat yang terkandung dalam makanan tersebut memang diperbolehkan menurut ketentuan syariat. Jenis makanan yang secara zatnya telah diharamkan tidak menjadi halal hanya karena cara pengolahannya dilakukan dengan baik.

Kedua, halal cara memperolehnya (lighairihi). Makanan yang pada dasarnya halal tetap harus diperoleh melalui cara yang halal. Dengan demikian, cara mendapatkan bahan atau makanan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Ketiga, halal dalam proses pengolahannya. Bahan yang halal harus diproses dengan cara yang sesuai dengan ketentuan halal. Peralatan, bahan tambahan, proses produksi, hingga kemungkinan terjadinya kontaminasi dengan bahan yang tidak halal menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Edukasi Halal Dimulai dari Masyarakat

Melalui hasil rapat tersebut, MUI Kecamatan Mertoyudan menempatkan fungsi edukasi sebagai salah satu langkah penting dalam pelayanan kepada umat.

MUI diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan pandangan keagamaan, tetapi juga aktif meneruskan informasi dan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Terutama dalam persoalan produk halal, edukasi di tingkat kecamatan hingga desa dinilai penting agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan aspek kehalalan produknya.

Dengan demikian, fungsi Khodimul Ummah dan Shodiqul Hukamah dapat berjalan secara bersamaan: melayani kebutuhan umat sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang semakin sadar terhadap nilai-nilai keagamaan dan ketentuan produk halal. (Arief)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *