JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peluang itu muncul setelah Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026).
Pengunduran diri Nanik menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses penyidikan dugaan korupsi MBG yang saat ini terus dikembangkan Kejagung. Sebelumnya, Nanik menyampaikan pengunduran dirinya melalui akun Facebook pribadinya dengan alasan kesehatan.
Dalam unggahannya, Nanik menyatakan akan menjalani pengobatan ke luar negeri dan mengaku telah berpamitan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum melepaskan jabatan sebagai Kepala BGN.
Kejagung: Peluang Pemeriksaan Tetap Terbuka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil Nanik apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat proses pembuktian.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Keputusan pemanggilan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan hasil pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Anang menjelaskan, setiap pihak yang dinilai memiliki informasi penting dapat dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat,” kata Anang.
Penyidik Fokus Perkuat Alat Bukti
Saat ini, Kejagung masih memprioritaskan pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman dokumen terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan program MBG.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Selain Dadan, tiga mantan pejabat BGN yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ialah Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, dan mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penyidikan kemudian berkembang hingga menjerat tiga tersangka dari unsur swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidikan Terus Berkembang
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejagung juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.










