Warga Wonogiri Desak Kejari Magelang Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp522 Juta

Warga Desa Wonogiri mendatangi Kejari Kabupaten Magelang mendesak kejelasan penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa Rp522 juta
Warga Desa Wonogiri mendatangi Kejari Kabupaten Magelang, mendesak kejelasan penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa Rp522 juta. (gk/BorobudurChanel)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – Warga Wonogiri Datangi Kejari Kabupaten Magelang, Desak Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp522 Juta

Kesabaran warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, tampaknya mulai habis. Puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid, Kamis (6/8), untuk menuntut kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Wonogiri, Junarsih.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian. Warga menilai proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara dugaan kerugian keuangan desa yang mencapai Rp522 juta telah menjadi perhatian publik sejak lama.

Dalam aksi itu, warga menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Kejaksaan menuntaskan proses hukum terhadap Kepala Desa Junarsih secara transparan dan profesional. Kedua, mendesak adanya kepastian mengenai status penanganan perkara yang hingga kini belum memperoleh kejelasan. Ketiga, mengingatkan bahwa apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Keempat, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memberikan penjelasan secara langsung terkait arah dan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Sorotan utama warga tertuju pada dugaan kerugian sebesar Rp522 juta yang, menurut mereka, tidak semestinya berhenti hanya karena adanya pengembalian dana. Warga mempertanyakan dasar hukum apabila dugaan tindak pidana tidak dilanjutkan ke proses pidana hanya dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

Menurut warga, apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, mereka meminta Kejaksaan menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menangani perkara tersebut.

Dalam orasinya, sejumlah warga juga mengaku kecewa karena sebelumnya memperoleh informasi bahwa pihak Kejaksaan akan datang ke Desa Wonogiri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun rencana tersebut tidak terlaksana. Kekecewaan itu akhirnya mendorong warga mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Salah seorang peserta aksi bahkan menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut.

“Katanya kejaksaan pelayan masyarakat, tapi pajak masyarakat dicolong malah dilindungi,” ucapnya dalam orasi.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferdi Ferdian D, S.H., M.H.

Dalam dialog tersebut, warga kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan apabila dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp522 juta dinilai cukup diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara tanpa dilanjutkan ke proses pidana.

Warga juga menyampaikan kekecewaan atas batalnya rencana pihak Kejaksaan untuk datang langsung ke Desa Wonogiri. Mereka menilai komunikasi yang tidak terlaksana itu justru memicu keresahan di tengah masyarakat sehingga warga memilih mendatangi Kantor Kejaksaan untuk memperoleh jawaban secara langsung.

Melalui audiensi tersebut, warga berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Bagi warga, kepastian hukum bukan hanya menyangkut penyelesaian sebuah perkara, tetapi juga menjadi tolok ukur hadirnya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(gk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *