Warga Desa Tetap Tolak Aktivitas Penambangan Pasir, ESDM Pastikan Tambang PT Anaba di Sambeng Berizin

Polemik aktivitas penambangan pasir dan batu di Sungai Progo Desa Sambeng Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang
Polemik aktivitas penambangan pasir dan batu di Sungai Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang,(GK/BorobudurChanel)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL.COM – MAGELANG – Polemik aktivitas penambangan pasir dan batu di Sungai Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, masih terus bergulir. Di satu sisi, pemerintah memastikan kegiatan pertambangan yang dijalankan PT Anaba Putra Nusantara telah mengantongi izin resmi. Namun di sisi lain, sebagian warga tetap menyatakan penolakan dan meminta aktivitas tambang dihentikan.

Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi menegaskan PT Anaba Putra Nusantara telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagai dasar hukum untuk menjalankan kegiatan penambangan pasir dan batu di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Budiyanto, menjelaskan izin operasi produksi itu diterbitkan pada 2 November 2024 dengan masa berlaku selama lima tahun hingga tahun 2029.

Menurutnya, izin tersebut menjadi landasan hukum yang memperbolehkan perusahaan melakukan aktivitas penambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah izin yang mendasari PT Anaba untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Budiyanto, Selasa (4/8/2026).

Budiyanto menambahkan, kapasitas produksi yang diberikan kepada PT Anaba mencapai 9.800 meter kubik material per tahun. Angka tersebut telah disesuaikan dengan hasil kajian teknis dan ketentuan dalam proses perizinan.

Melalui Sejumlah Tahapan Perizinan

ESDM menjelaskan, sebelum memperoleh IUP Operasi Produksi, perusahaan telah melewati berbagai tahapan administrasi dan teknis.

Tahapan tersebut meliputi pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), penerbitan IUP Eksplorasi, rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), hingga persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

Dengan seluruh tahapan tersebut, Budiyanto menilai proses sosialisasi kepada masyarakat semestinya juga telah menjadi bagian dari mekanisme sebelum kegiatan penambangan dimulai.

“Kami anggap proses itu (sosialisasi) sudah dilalui,” katanya.

SDM: Lokasi Tambang di Luar Radius SP-2

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai kedekatan lokasi tambang dengan kawasan Candi Borobudur, Budiyanto menegaskan lokasi operasional PT Anaba tidak berada di dalam Subkawasan Pelestarian (SP)-2.

Menurutnya, meski tambang berada di wilayah Desa Sambeng yang masih masuk Kecamatan Borobudur, titik penambangan tidak termasuk area yang dibatasi dalam radius pelestarian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Betul Anaba ada di Sambeng, tetapi lokasinya tidak masuk radius SP-2,” jelasnya.

Arkeolog Soroti Kawasan Penyangga Borobudur

Pandangan berbeda sebelumnya disampaikan arkeolog Museum dan Cagar Budaya Unit Borobudur, Hari Setyawan.

Ia menyebut Desa Sambeng merupakan bagian dari kawasan penyangga Candi Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kawasan Strategis Nasional Borobudur.

Menurut Hari, upaya pelestarian kawasan Borobudur tidak hanya berfokus pada bangunan candi, tetapi juga mencakup bentang alam dan lingkungan yang menjadi satu kesatuan dengan situs warisan budaya tersebut.

Karena itu, ia menilai aktivitas penambangan seharusnya tidak dilakukan di kawasan penyangga yang memiliki fungsi menjaga kelestarian lanskap Borobudur.

Warga Tetap Menolak Aktivitas Tambang

Terlepas dari penjelasan pemerintah mengenai legalitas izin, penolakan terhadap aktivitas tambang masih terus disuarakan oleh warga Desa Sambeng.

Masyarakat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi dari perusahaan sebelum aktivitas penambangan dimulai. Hal itu menjadi salah satu alasan utama munculnya penolakan.

Aksi penolakan diwujudkan melalui doa bersama di lokasi tambang pada Sabtu (1/8), kemudian dilanjutkan dengan aksi mendatangi lokasi penambangan pada Senin (3/8).

Kedua kegiatan tersebut melibatkan warga bersama Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) yang sejak awal menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Ketua Gema Pelita, Umar, mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan PT Anaba, aparat kepolisian, serta Pemerintah Desa Sambeng untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, perusahaan menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sekitar dua tahun lalu. Namun, klaim tersebut masih dipersoalkan oleh sebagian warga yang mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai rencana penambangan.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Keputusan hari ini penambang berhenti sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Umar.

Hingga kini, polemik tambang di Desa Sambeng masih menjadi perhatian berbagai pihak. Di satu sisi, pemerintah menegaskan kegiatan pertambangan telah memenuhi aspek perizinan. Namun di sisi lain, warga berharap aspirasi mereka terkait perlindungan lingkungan dan kawasan penyangga Borobudur turut menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *