KPK Tetapkan 4 Tersangka Usai OTT Bupati Pemalang, Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi

Konferensi Pers KPK terkait OTT Bupati pemalang di gedung KPK Jakarta. foto. dok KPK istimewa
Konferensi Pers KPK terkait OTT Bupati pemalang di gedung KPK Jakarta (30/07/26). (foto._dok KPK _ istimewa)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap pejabat daerah dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum pegawai KPK.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Empat Tersangka

Direktur Penyidikan KPK menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
  • Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), orang kepercayaan Bupati Pemalang.
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK.

Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Dua Klaster Penyidikan

KPK menjelaskan perkara ini berkembang menjadi dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap proyek maupun kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang dengan memanfaatkan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Modus Pengumpulan Uang

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Anom Widiyantoro diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pihak swasta.

Pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinasikan oleh orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Setya Budi Dias Oktavianto melalui perantara Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga diberikan dengan dalih untuk membantu mengurus perkara yang tengah ditangani KPK.

Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2,7 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Penyidik juga akan mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (arief)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *