KPPI Kabupaten Magelang Dorong Kebijakan Darurat Cegah Kekerasan Seksual, Bentuk Tim Advokasi hingga Satgas Desa

RAPAT KERJA CABANG DEWAN PIMPINAN CABANG KOMITE PEREMPUAN POLITIK INDONESIA KABUPATEN MAGELANG. FOTOINTA
RAPAT KERJA CABANG DEWAN PIMPINAN CABANG KAUKUS PEREMPUAN POLITIK INDONESIA KABUPATEN MAGELANG. (FOTO,INTA)
banner 468x60

BOROBUDURCHANEL – MAGELANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya mendorong lahirnya kebijakan darurat untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kabupaten Magelang. Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil utama Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC KPPI Kabupaten Magelang yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (15/7/2026).

Rakercab diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas jajaran pengurus dan anggota DPC KPPI se-Kabupaten Magelang. Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan serta Wakil Ketua Bidang Politik dan Kerja Sama Antar Lembaga.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua DPC KPPI Kabupaten Magelang, Pipik Dewi Susana, SH, membuka rapat dengan menegaskan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual membutuhkan langkah politik yang nyata dan terukur.

“Kami ingin merumuskan langkah strategis DPC KPPI Kabupaten Magelang dalam mendorong kebijakan darurat untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui jalur politik,” ujar Pipik.

Kasus Kekerasan Seksual Masih Meningkat

Dalam sambutannya, Pipik menyampaikan bahwa berdasarkan data pengaduan ke P2TP2A dan berbagai lembaga mitra, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Magelang menunjukkan tren peningkatan.

Menurutnya, perempuan yang terlibat dalam dunia politik memiliki posisi strategis untuk mengawal lahirnya kebijakan yang berpihak kepada korban sekaligus responsif terhadap isu gender.

“DPC KPPI hadir sebagai jembatan antara korban, masyarakat, dan para pembuat kebijakan sehingga persoalan kekerasan seksual dapat ditangani secara lebih komprehensif,” katanya.

Sementara itu, narasumber dari mitra pemerintah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, implementasi di daerah dinilai masih membutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), penguatan layanan hingga tingkat kecamatan dan desa, serta dukungan politik dari DPRD untuk memastikan alokasi anggaran berjalan optimal.

Dorong Perda dan Satgas Penanganan

Dalam sesi pembahasan, peserta Rakercab mengidentifikasi beberapa bentuk kekerasan seksual yang paling banyak terjadi di Kabupaten Magelang, yakni kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual di ruang publik maupun sekolah, serta eksploitasi seksual berbasis daring.

Rakercab juga mencatat sejumlah tantangan, di antaranya masih kuatnya stigma terhadap korban, rendahnya tingkat pelaporan, serta belum meratanya layanan rujukan di seluruh kecamatan.

Sebagai solusi, KPPI Kabupaten Magelang mendorong beberapa langkah strategis melalui jalur politik, antara lain:

  • Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
  • Memperkuat pengawasan anggaran bagi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), rumah aman, serta layanan pendampingan hukum.
  • Mendorong penerbitan kebijakan darurat oleh Bupati Magelang beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan cepat.
  • Membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan kekerasan seksual di setiap kecamatan.
  • Memastikan pendidikan politik kader perempuan mengedepankan isu perlindungan perempuan dan anak.

Bentuk Tim Advokasi dan Roadshow UU TPKS

Rakercab menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi program kerja DPC KPPI Kabupaten Magelang.

Dalam jangka pendek, organisasi akan membentuk Tim Advokasi Kebijakan Darurat, mengirimkan surat resmi kepada DPRD dan Bupati Magelang mengenai usulan kebijakan penanganan kekerasan seksual, serta menggelar sosialisasi UU TPKS di lima kecamatan prioritas.

Pada tahap menengah selama tiga hingga enam bulan, KPPI akan mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tingkat desa dan kelurahan, melatih sedikitnya 50 kader sebagai pendamping korban, serta menggelar kampanye publik bertajuk #MagelangAmanUntukPerempuan melalui media sosial dan komunitas masyarakat.

Sementara dalam jangka panjang, KPPI berkomitmen mengawal lahirnya Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sebagai turunan UU TPKS serta memastikan keterlibatan perempuan dalam setiap proses penyusunan kebijakan di lingkungan eksekutif maupun legislatif.

KPPI Ingin Jadi Motor Perubahan

Rakercab ditutup oleh Ketua DPC KPPI Kabupaten Magelang, Pipik Dewi Susana, dengan harapan organisasi yang dipimpinnya mampu menjadi motor penggerak politik yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Ia menegaskan bahwa perjuangan melindungi perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, partai politik, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“DPC KPPI Kabupaten Magelang siap menjadi bagian dari gerakan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Magelang yang aman, ramah perempuan, dan bebas dari kekerasan seksual,” tegasnya. (arief)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *