BOROBUDURCHANEL.COM – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan angkutan perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) tetap beroperasi hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada transportasi bersubsidi untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi.
Pemerintah menegaskan layanan angkutan perintis, baik angkutan jalan, angkutan barang, maupun angkutan penyeberangan, akan terus berjalan sesuai rencana demi menjaga konektivitas di daerah-daerah yang belum terlayani transportasi komersial.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau dan merata bagi masyarakat di wilayah 3TP.
“Kami memastikan semua layanan keperintisan tetap berjalan di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir tahun,” kata Aan Suhanan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Layani Wilayah yang Belum Dijangkau Transportasi Komersial
Aan menjelaskan, angkutan perintis merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses transportasi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan layanan angkutan umum.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi logistik, sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
313 Trayek Angkutan Jalan Perintis di 32 Provinsi
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jaringan trayek angkutan jalan perintis melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5188 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Orang yang Digunakan untuk Penyelenggaraan Angkutan Jalan Perintis Tahun 2026.
Pada tahun 2026, pemerintah mengoperasikan:
- 313 trayek angkutan jalan perintis
- Tersebar di 32 provinsi
- Didukung 640 unit bus
- Alokasi anggaran sebesar Rp161,2 miliar
“Pada tahun 2026 ini untuk angkutan jalan perintis, kami menyelenggarakan 313 trayek yang tersebar di 32 provinsi. Layanan angkutan jalan perintis didukung oleh 640 unit bus dengan alokasi anggaran Rp161,2 miliar,” ujar Aan.
265 Lintasan Penyeberangan Perintis dengan 101 Kapal
Selain angkutan jalan, pemerintah juga tetap mengoperasikan layanan angkutan penyeberangan perintis untuk menghubungkan pulau-pulau yang belum dilayani operator komersial.
Pelayanan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025 tentang Penetapan Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran 2026.
Pada tahun ini, layanan tersebut meliputi:
- 265 lintasan penyeberangan perintis
- Melayani 24 provinsi
- Didukung 101 kapal
“Angkutan penyeberangan perintis yang telah kami tetapkan pada tahun 2026 ini melayani 265 lintasan di 24 provinsi. Ada sekitar 101 kapal yang disediakan untuk menghubungkan dan memperkuat konektivitas antar pulau,” jelasnya.
Layanan Penyeberangan Perintis NTT Dipastikan Tetap Berjalan
Kemenhub juga menegaskan layanan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap beroperasi hingga akhir tahun 2026.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp27.999.545.000 untuk memastikan layanan tersebut tetap berjalan sesuai rencana operasional.
“Layanan angkutan penyeberangan perintis di NTT masih tetap beroperasi hingga akhir tahun. Kami berkomitmen menjaga konektivitas masyarakat melalui angkutan perintis,” kata Aan.
Dukung Pemerataan Pembangunan Nasional
Aan menambahkan Kemenhub akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh layanan angkutan perintis di wilayah 3TP agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Menurutnya, keberlanjutan layanan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional, menjaga mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah.
“Kami terus memantau agar pelayanan angkutan perintis di wilayah 3TP tetap berjalan dengan semestinya. Dengan adanya layanan ini, kami berharap konektivitas antarwilayah dapat semakin terjaga, mobilitas masyarakat tetap lancar serta aktivitas ekonomi di daerah dapat terus berjalan,” pungkasnya.
Keberlanjutan operasional angkutan perintis hingga akhir 2026 diharapkan semakin memperkuat akses transportasi bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, dan perbatasan, sehingga pemerataan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus terwujud.(*)










