BGN meminta masyarakat mengumpulkan bukti komunikasi dan dokumen terkait dugaan penipuan tersebut untuk mendukung pelaporan kepada pihak berwenang.
JAKARTA, BOROBUDURCHANEL – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada saat yang sama, masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BGN dengan menjanjikan percepatan pembukaan atau aktivasi dapur MBG.
Dua persoalan tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola program MBG, mulai dari kesempatan ekonomi bagi petani dan pelaku usaha setempat hingga perlindungan calon mitra dari praktik penipuan.
Dalam siaran pers tertanggal 28 September 2026, BGN menjelaskan bahwa kewajiban melibatkan pelaku usaha lokal diatur melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa pelibatan pelaku usaha setempat dimaksudkan agar penyelenggaraan MBG turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi pelayanan.
Prioritas pemasok diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah kecamatan tempat SPPG berada.
Dengan kebijakan tersebut, rantai pasok MBG berpeluang membuka pasar bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, dan pelaku usaha pangan lainnya di daerah.
Namun, kewajiban melibatkan pemasok lokal tidak berarti seluruh bahan pangan dapat diterima tanpa pemeriksaan. BGN menegaskan bahwa bahan pangan harus tetap memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan kebutuhan gizi. Ketersediaan pasokan serta ketentuan harga juga menjadi pertimbangan dalam pengadaan.
Sumber: BGN, 28 September 2026.
BGN ingatkan modus penipuan aktivasi dapur
Di tengah pengembangan program MBG, BGN juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pembukaan atau aktivasi dapur SPPG dengan meminta sejumlah uang.
ANTARA melaporkan pada 12 Oktober 2026 bahwa BGN meminta masyarakat mengumpulkan bukti komunikasi dan dokumen terkait dugaan penipuan tersebut untuk mendukung pelaporan kepada pihak berwenang.
Modus yang diungkapkan antara lain adanya pihak yang mendatangi calon mitra dan menjanjikan percepatan proses pembukaan SPPG. Dalam menjalankan aksinya, pihak tersebut diduga meminta uang dengan dalih membawa nota dinas untuk verifikasi dan validasi dapur.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN meminta masyarakat menyimpan pesan komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, serta dokumen yang digunakan untuk meyakinkan calon korban.
Bukti-bukti tersebut penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Sumber: ANTARA, 12 Oktober 2026.
Peluang bagi petani dan UMKM harus diikuti transparansi
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha lokal membuka peluang bagi produsen pangan di daerah untuk masuk ke rantai pasok MBG. Namun, peluang tersebut perlu diikuti keterbukaan mengenai kebutuhan bahan pangan, persyaratan pemasok, standar kualitas, serta mekanisme pembayaran.
Bagi petani, peternak, nelayan, dan UMKM, informasi mengenai kebutuhan SPPG di wilayah masing-masing menjadi penting agar mereka dapat menyiapkan produk sesuai spesifikasi dan kapasitas pasokan yang dibutuhkan.
Di sisi lain, masyarakat perlu memeriksa setiap tawaran kerja sama atau aktivasi dapur melalui saluran resmi sebelum menyerahkan uang maupun dokumen penting. Janji mempercepat proses dengan imbalan pembayaran patut diwaspadai, terlebih apabila tidak disertai dasar prosedur yang dapat diverifikasi.
Keterlibatan pemasok lokal juga tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif. Pelaksanaannya perlu dipantau agar manfaat ekonomi program benar-benar menjangkau produsen pangan setempat, tanpa mengurangi standar gizi dan keamanan makanan bagi penerima manfaat.
Kesimpulan cek fakta
Terkonfirmasi: BGN mewajibkan pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG berdasarkan Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026. BGN juga telah meminta masyarakat mengumpulkan bukti terkait dugaan penipuan pembukaan atau aktivasi SPPG.
Yang perlu diperhatikan: Pemasok tetap harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan pangan, gizi, ketersediaan, dan ketentuan harga. Adapun dugaan penipuan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan unggahan media sosial.
Transparansi pengadaan dan verifikasi informasi menjadi dua hal penting agar program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang usaha yang adil bagi masyarakat lokal. red











